Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Harus Ditindak Kalau Ada Pungli Di Rutan KPK

Mahfud MD menanggapi terkait dugaan pungli di rutan KPK yang diumumkan Dewan Pengawas KPK beberapa waktu lalu.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahfud MD: Harus Ditindak Kalau Ada Pungli Di Rutan KPK
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Dewan Pengawas KPK menggelar konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). dalam kesempatan tersebut Dewas KPK mengumumkan ada dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pejabat rutan KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi terkait dugaan pungli di rutan KPK yang diumumkan Dewan Pengawas KPK beberapa waktu lalu.

Mahfud mengatakan kasus-kasus semacam itu harus segera dibuka ke publik dan ditindaklanjuti secara hukum setelahnya mengingat pungli adalah tindak pidana. 

Ia menjelaskan pungli adalah tingkatan paling ringan dari tindak pidana korupsi.

Namun demikian, ia mengaku tidak tahu pasti tindak pidana apa yang diumumkan KPK tersebut mengingat biasanya nilai pungli kecil.

Hal tersebut disampaikannya kepada awak media di Hotel Grand Senyiur Balikpapan usai acara Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu Bagi Satuan Kerja di Wilayah Hukum se-Kalimantan pada Selasa (20/6/2023). 

"Yang jelas harus ditindak kalau ada pungli di rutan KPK, apalagi KPK. Karena itu berarti ada korupsi di lembaga pemberantasan korupsi, kan begitu, karena terjadi di rutan KPK. Pungli itu ya bagian dari korupsi. Pasal yang digunakan sama itu antara pungli dan korupsi," kata Mahfud.

"Pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan, dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan," sambung dia.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, dugaan pungli di rutan KPK kali pertama dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK

Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai lembaga antirasuah saja. 

Setidaknya terdapat setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022. 

"Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi karena kami Dewan Pengawas keterbatasan hanya masalah etik. Kami tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa menyita, penggeledahan, tapi itu lah yang sudah kami lakukan," ungkap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Anggota Dewas KPK lainnya, yakni Syamsuddin Haris, menyebut puluhan pegawai rutan diduga terlibat dalam kasus pungli ini.

"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK," ujar Haris, Selasa (20/6/2023).

KPK Minta PPATK Telusuri Aliran Uang

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas