Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Kejagung Geledah Perusahaan Suami Puan Maharani Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Muhammad Yusrizki telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Penyidik Kejagung Geledah Perusahaan Suami Puan Maharani Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
HANDOUT
Muhammad Yusrizki telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo. Dia ditetapkan tersangka terkait jabatannya sebagai Direktur Utama Basis Utama Prima alias Basis Investments. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Yusrizki telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.

Dia ditetapkan tersangka terkait jabatannya sebagai Direktur Utama Basis Utama Prima alias Basis Investments.

Perusahaan investasi yang juga menyuplai panel surya itu diketahui merupakan milik Happy Hapsoro, suami Ketua DPR RI Puan Maharani.

Jauh-jauh hari sebelum penetapan sang Dirut sebagai tersangka, rupanya penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di kantornya.

Baca juga: Kementerian Kominfo Dapat Rapor Merah BPK Gara-gara Kasus Korupsi BTS di BAKTI

"BUP sudah kita geledah. Sudah lama lah itu, awal-awal dulu itu kita geledah semua," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Rabu (21/6/2023).

Dari penggeledahan kantor Basis Investments, penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen.

Berita Rekomendasi

Sayangnya, Prabowo enggan menjelaskan dokumen apa saja yang sudah dikantongi dari Basis Investments.

"Enggak tahu, pokoknya kita lihat saja di persidangan," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT BUP Yusrizki Sebagai Tersangka Kasus Bakti Kominfo

Tujuh Tersangka Korupsi dan Empat Tersangka TPPU

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka.

Satu di antaranya ialah eks Menkominfo, Johnny G Plate.

Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima atau Basis Investment, Muhammad Yusrizki.

Baca juga: BAKTI Kominfo Setor Ratusan Juta ke Johnny G Plate untuk Sumbangan ke Gereja

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas