Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Kejagung Geledah Perusahaan Suami Puan Maharani Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Muhammad Yusrizki telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Penyidik Kejagung Geledah Perusahaan Suami Puan Maharani Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
HANDOUT
Muhammad Yusrizki telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo. Dia ditetapkan tersangka terkait jabatannya sebagai Direktur Utama Basis Utama Prima alias Basis Investments. 

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.

Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).




Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.

Baca juga: Windy Purnama, Saksi Kunci Kasus Korupsi Proyek BTS Ternyata Kenal Eks Dirut BAKTI Kominfo

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.

Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas