Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Fakta Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK: Puluhan Pegawai Diduga Terlibat, Kini Dibentuk Timsus

Berikut deretan fakta menegenai kasus dugaan pungli di Rutan KPK yang diungkap oleh Dewan Pengawas KPK.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in 10 Fakta Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK: Puluhan Pegawai Diduga Terlibat, Kini Dibentuk Timsus
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Dewan Pengawas KPK menggelar konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). dalam kesempatan tersebut Dewas KPK mengumumkan ada dugaan pungli yang dilakukan pejabat rutan KPK. Berikut deretan fakta menegenai kasus dugaan pungli di Rutan KPK yang diungkap oleh Dewan Pengawas KPK. 

"Itu sudah tugas penyelidik," kata dia.

8. KPK Lakukan Rotasi Pegawai Rutan

KPK langsung melakukan rotasi pada sejumlah pegawai Rumah Tahanan (Rutan) KPK, buntut temuan dugaan praktik pungli

Rotasi itu, dilakukan untuk mempermudah jalannya pemeriksan oleh penyidik. 

"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Selasa, (20/6/2023), dikutip dari youTube Kompas TV

Dijelaskan Ali Fikri, ada tiga hal yang menjadi konsentrasi Dewas juga KPK.

"Memang ada dugaan setidaknya tiga hal tadi, berkaitan pidana, dugaan etik dan juga disiplin pegawai."

Berita Rekomendasi

"Oleh karena itu sekarang seluruhnya sedang berproses penyelidikannya terus berjalan di KPK," tandasnya. 

9. KPK Bentuk Timsus

KPK membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan praktik pungli ini. 

Tim khusus itu, dibentuk dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin. 

Timsus yang terdiri dari lintas unit itu, bakal melakukan penyelidikan dan perbaikan pengelolaan Rutan KPK kedepannya. 

"Sekjen akan bentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggraan disiplin," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers, Rabu (21/6/2023). 

Ghufron mengatakan, KPK bakal menindak tegas oknum pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin dalam hal ini praktik pungli.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers terkait temuan dugaan pungli senilai Rp4 miliar di Rutan KPK, Rabu (21/6/2023).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers terkait temuan dugaan pungli senilai Rp4 miliar di Rutan KPK, Rabu (21/6/2023). (YouTube KPK RI)

Baca juga: Polisi Amankan Sopir Transportasi Konvensional yang Viral Usai Lakukan Pungli kepada Wisatawan

Ghufron mengatakan, akan ada dua klaster dalam pengusutan kasus pungli di rutan KPK.

Klaster pertama berkaitan penyelidikan dugaan korupsi yang diduga terjadi.

"Jadi kami akan membagi dua klaster. Klaster yang kemungkinan tindak pidana korupsi tadi sudah akan dilakukan penyelidikan, sudah diperintahkan untuk diselidiki," kata Ghufron. 

Klaster kedua, kata Ghufron, akan berkaitan dengan keterlibatan pegawai KPK di kasus tersebut.

Klaster ini akan berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang terjadi di balik kasus pungli di rutan.

10. Loloskan Fasilitas Napi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan praktik dugaan pungutan liar di rutan KPK

Para oknum pegawai rutan KPK diduga menerima pungli dari para tahanan komisi antikorupsi.

Ghufron mengatakan, oknum pegawai rutan melakukan pungli untuk meloloskan sejumlah fasilitas para narapidana. 

"Bahwa rutan itu adalah tempat yang terbatas, terbatas tentang komunikasi fasilitas dan lain-lainnya. Untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas itu ada duit masuk, yang semestinya tidak boleh bawa duit itu butuh duit untuk memasukkan."

"Butuh alat komunikasi masuk, itu butuh duit. Disekitar itulah pungutan-pungutan itu terjadi," kata Ghufron.  

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kasus ini masih dugaan yang baru diselidiki kebenarannya. 

"Ini semua masih dugaan mohon diberi waktu untuk penyelidikan," ujarnya. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas