Jokowi Teken Keppres Libur Idul Adha untuk ASN Tahun Ini Ditambah
Keppres dikeluarkan usai pemerintah resmi mengumumkan penambahan libur cuti bersama Idul Adha 2023.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menambah cuti bersama pada Hari Raya Idul Adha.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang libur Idul Adha tahun ini.
Dalam surat yang ditetapkan tanggal 16 Juni 2023 ini hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.
Kemudian cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada Rabu dan Jumat.
Pada surat itu, Pemerintah mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan cuti bersama ini akan menyebabkan libur yang panjang.
Muhadjir mengatakan libur panjang ini akan membangkitkan perekonomian khususnya di sektor pariwisata. Menurut Muhadjir, libur yang dapat mendorong masyarakat untuk berekreasi.
"Maksud dari libur cuti bersama 3 hari yang dengan demikian, bahkan akan ada 5 hari libur, yaitu hari disamping 3 hari yang telah ditetapkan, nanti akan diikuti hari Sabtu dan Ahad atau Minggu. Maka akan terjadi libur panjang," ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6/2023).