Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Bisa Koma, Rata-rata Tensi Darahnya di Atas 200
Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe, OC Kaligis mengatakan rata-rata tensi darah kliennya di atas 200.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
"Kami membaca dari hasil lab itu memang ada fungsi ginjalnya terganggu, dengan memberi bintang dua itu, yang kami seriusi yang dua itu. Jadi gimana penanganan mengenai saudara berada di rutan?" tanya Hakim Ketua kepada Lukas.
"Penanganan kesehatan beliau apa maksimal enggak?" tanya Hakim Ketua kepada JPU KPK.
Sontak Lukas kemudian secara terang-terangan menyebut penanganan kesehatan yang diberikan rutan KPK terhadapnya tak maksimal.
"Tidak maksimal," tegas Lukas menjawab hakim.
Selanjutnya, Hakim Ketua kemudian meminta tanggapan JPU KPK mengenai pernyataan terdakwa Lukas bahwa penanganan kesehatan rutan KPK yang diterimanya tak maksimal.
Menanggapi pertanyaan Hakim Ketua, JPU KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan, terdakwa Lukas kerap menjalani kontrol secara rutin di rumah sakit pusat angkatan darat (RSPAD) Gatot Subroto.
"Mohon izin menyampaikan terkait dengan penanganan kesehatan terdakwa, perlu kami sampaikan bahwa selama ini telah dilakukan kontrol secara rutin terdakwa di RSPAD Gatot Subroto dengan dokter-dokter spesialis, yang sudah disiapkan sejak awal penangkapan," kata JPU KPK kepada Hakim Ketua.
"Dan kita koordinasi secara intens dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan kami ada bukti kontrol rutin. Kami siap hadirkan bukti-bukti pemeriksaan terdakwa di RSPAD," sambung JPU KPK.
"Yang kedua, dokter rutan kami juga sering melakukan visit terhadap terdakwa, memantau hari per hari perkembangan kesehatan terdakwa jadi kami mengupayakan maksimal perawatan kesehatan terhadap terdakwa."
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir langsung dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023) hari ini.
Agenda sidang lanjutan, yakni mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi terdakwa Lukas Enembe, yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, sidang dimulai sekira pukul 10.40 WIB.
Hakim Ketua meminta JPU KPK untuk memanggil masuk terdakwa Lukas Enembe ke ruang sidang.
Kemudian, terdakwa Lukas terlihat kembali memasuki ruang sidang tanpa menggunakan alas kaki.