Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Bisa Koma, Rata-rata Tensi Darahnya di Atas 200
Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe, OC Kaligis mengatakan rata-rata tensi darah kliennya di atas 200.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Oleh karena itu, Petrus menjelaskan dalam persidangan ia sempat menyampaikan kepada majelis hakim, agar keluarga terdakwa Lukas Enembe dihadirkan sebelum mendapat tindakan medis dari dokter.
"Makanya tadi saya katakan, kalau sebelum Pak Lukas dibawa ke rumah sakit, sebisa mungkin keluarga dihadirkan sebelum dokter melakukan tindakan," ucapnya.
"Makanya tadi penjelasan KPK, bahwa hasilnya yang disampaikan, itu bukan kami mau. Dokter melakukan apa, keluarga harus tahu. Kan selama ini dokter bikin apa aja tidak pernah ada persetujuan (keluarga)," tegasnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengungkapkan, penanganan kesehatan dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak maksimal.
Hal ini disampaikan terdakwa Lukas Enembe, dalam sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas eksepsi terdakwa.
Hal itu berawal saat Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyoroti kesehatan dari terdakwa Lukas Enembe.
"Baik setelah kami bermusyawarah, yang akan kami tanggapi sekarang adalah masalah kesehatan ya. Tadi kan pada awal persidangan, saya sudah tanyakan secara langsung kepada terdakwa Lukas Enembe, apakah saudara sekarang ini dalam keadaan sehat?" kata Hakim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).
"Tapi dijawab oleh beliau (Lukas) dalam keadaan sehat, sehingga itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk membacakan tanggapan atas nota keberatan saudara," sambungnya.
Selanjutnya, Hakim Ketua memastikan kesehatan terdakwa Lukas Enembe dan menanyakan perihal penanganan atas penyakit yang dideritanya.
"Sekarang kami akan memastikan lagi kepada saudara mengenai masalah kesehatan dan penanganan kesehatan saudara dalam waktu terakhir ini. Gimana Pak?" tanya Hakim Ketua kepada terdakwa Lukas.
Lukas kemudian mengungkapkan, penyakit yang telah dideritanya sejak lama.
"Saya ini stroke sudah 5 tahun, tidak bisa bicara. Saya stroke. Saya sakit," ungkap Lukas di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Hakim Ketua menjelaskan, berdasarkan hasil lab terakhir yang diterima majelis hakim, ditemukan bahwa fungsi ginjal terdakwa Lukas Enembe terganggu.
Mengetahui hal itu, Hakim Ketua pun menanyakan soal penanganan kesehatan yang diberikan rutan KPK terhadap terdakwa Lukas.