MUI Keluarkan Fatwa Terbaru: Khutbah Jum’at oleh Wanita Tidak Sah
Fatwa ini hadir karena munculnya pernyataan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menyatakan wanita boleh menjadi khatib saat shalat Jum’
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan fatwa bahwa shalat Jum’at yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki hukum khutbah dan shalat jum’atnya tidak sah.
Hal ini diatur dalam fatwa terbaru Nomor 38 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 13 Juni 2023.
Fatwa ini hadir karena munculnya pernyataan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menyatakan wanita boleh menjadi khatib saat shalat Jum’at.
“Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jum’at sebagai pedoman,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, Kamis (22/06/2023).
Baca juga: Fatwa MUI: Sapi Terjangkit Penyakit LSD Gejala Berat dan PRR Akut Tak Sah Jadi Hewan Kurban
Fatwa ini memaparkan bahwa shalat Jum’at adalah kewajiban muslim laki-laki dan mubah (boleh) dilakukan untuk perempuan.
Khutbah menjadi salah satu rukun shalat Jumat karena itu khutbah penting dan tidak dapat ditinggalkan.
"Harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,” ujar dia.
Karena posisi khutbah sebagai rukun shalat Jum’at maka khutbah yang dilakukan wanita di hadapan laki-laki juga membuat hukum shalat Jum’atnya tidak sah.
“Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat,” ungkap Guru Besar UIN Jakarta itu.
Melalui fatwa tersebut, MUI mengimbau umat Islam berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai berbagai bentuk penyimpangan, penodaan, maupun penistaan.
Ditambahkan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ukhuwah dan Dakwah Cholil Nafis bahwa jika Panji Gumilang masih berkeyakinan wanita bisa menjadi khotibah dan sah maka ia wajib bertaubat.
"Kalau ini yang diajarkan kepada santri-santri Az-Zaytun itu penyimpangan. Panji Gumilang segera diproses hukum karena ucapannya banyak merendahkan ajaran Islam dan bikin gaduh. Satu persatu akan dikeluarkan fatwanya," ungkap dia mengutip twitter pribadinya pada Kamis.