Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nurul Ghufron Sebut Belum Ada Koordinasi antara Polda dan KPK soal Kebocoran Dokumen

Dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM sudah naik penyidikan tapi KPK belum koordinasi dengan Polda Metro Jaya yang menanganinya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Nurul Ghufron Sebut Belum Ada Koordinasi antara Polda dan KPK soal Kebocoran Dokumen
Tribunnews/JEPRIMA
Nurul Gufron di ruang rapat Komisi III DPR RI. Dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM sudah naik penyidikan tapi KPK belum koordinasi dengan Polda Metro Jaya yang menanganinya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan terkait perkara di Kementerian ESDM sudah naik penyidikan di Polda Metro Jaya.

Namun, sejauh ini belum ada koordinasi yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polda Metro Jaya terkait kasus dimaksud. 

"Tidak ada (koordinasi dengan Polda, red), belum," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).

Kendati begitu, Nurul memastikan pihak KPK bakalan taat hukum terhadap perkara dugaan kebocoran dokumen yang sedang bergulir di Polda Metro Jaya.

Dia mengatakan, pimpinan KPK sebagai warga negara harus bertindak sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sekali lagi kita tidak sedang berandai-andai, kalau memang ada proses hukum tentu sebagai bagian dari warga negara yang harus taat hukum, kami akan melakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan saja," kata Nurul.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membuka peluang memeriksa pimpinan KPK Firli Bahuri dkk untuk mengusut dugaan tindak pidana terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM

Berita Rekomendasi

"Ya untuk menuntaskan perkara ini tentunya kami sekarang baru pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan dokumen-dokumen, secara detail kami belum bisa menceritakan," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditanya kemungkinan pemeriksaan Firli cs, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

"Nanti mungkin dalam waktu ke depan kalau kami sudah mendapatkan saksi-saksi lengkap, kami juga akan menginjak kepada fase berikutnya," tambahnya.

Karyoto menyebut pihaknya sudah menaikkan status laporan ke tahap penyidikan karena menemukan peristiwa pidana. 

Penyidik, kata dia, akan mencari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

"Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi. Kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," kata Karyoto.

"Buktinya apa? Bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target daripada penyelidikan itu. Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak-pihak yang menjadi objek penyelidikan. Jelas," imbuhnya.

Baca juga: Yakin dengan Penyidikan Kebocoran Data Korupsi ESDM, Irjen Karyoto: Saya Tahu Persis Perkara Itu

KPK ini menyatakan pihaknya menaruh atensi untuk menuntaskan kasus tersebut. Terlebih pelapor terhitung banyak.

"Kami pertanggungjawabkan kepada pelapor harus bicara apa, apakah nanti ditemukan tersangkanya atau tidak, itu urusan nanti belakangan. Yang jelas peristiwa (pidana)-nya ada," ujar Karyoto.

Laporan terkait dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK di Kementerian ESDM naik ke tahap penyidikan pertama kali diungkapkan oleh Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho selaku pihak pelapor.

"Iya (sudah naik penyidikan), saya dapat informasi itu saat memenuhi panggilan penyidik Polda hari Selasa (13/6/2023) yang lalu," ujar Kurniawan.

Kurniawan mengaku mendapat informasi jika ada 16 laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Belasan laporan itu dijadikan satu berkas karena substansinya sama.

Namun demikian, Kurniawan menyebut belum ada tersangka dalam laporannya tersebut meski sudah masuk penyidikan.

Sementara itu, pada Senin (19/6/2023), Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengumumkan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas