Kejaksaan Agung Usut Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor-Impor dalam Korupsi Emas
Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan importasi emas yang menyalahi aturan pada periode 2010 hingga 2022.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan importasi emas yang menyalahi aturan pada periode 2010 hingga 2022.
Berbagai modus kini sedang didalami oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Satu di antara modus yang sedang didalami yaitu dugaan manipulasi dokumen terkait ekspor-impor untuk menghindari pajak pertambahan nilai (PPN).
"Kita lagi dalami (manipulasi) itu," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (23/6/2023).
Selain dokumen ekspor-impor, modus manipulasi kode Harmonized System (HS) terkait perkara ini juga sedang didalami oleh Kejaksaan Agung.
"Luaslah, kita dalami semua," katanya.
Untuk itu, alat-alat bukti kini sedang dikumpulkan oleh tim penyidik.
Pengumpulan alat bukti dilakukan dengan menggali keterangan dari saksi-saksi. Termasuk di antaranya pihak Bea Cukai dan petinggi perusahaan importir emas seperti PT Aneka Tambang (Antam).
"Dari perusahaan kita periksa, dari pajak kita periksa," ujarnya.
Tak hanya keterangan saksi, alat bukti juga dikumpulkan dengan menggeledah sejumlah tempat.
Teranyar, Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor Antam terkait perkara dugaan korupsi impor emas.
Penggeledahan perusahaan BUMN itu dilakukan pada Senin (19/6/2023).
"Senin malam (geledah) di Antam," kata Prabowo.
Sebelumnya tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait perkara ini.
"Salah satunya iya (Bea Cukai)," ujar Ketut saat ditanya mengenai penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kemenkeu terkait kasus impor emas pada Senin (15/5/2023).
Kemudian tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor beberapa perusahaan swasta.
Dari penggeledahan-penggeledahan itu, diperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi pada kegiatan ekspor-impor emas.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa General Manajer Logam Mulia Antam Terkait Korupsi Impor Emas
"Di beberapa tempat sudah kita geledah. Di beberapa tempat sudah kita ambil dokumen yang kita anggap terkait dengan informasi dugaan tindak korupsi yang sedang kami tangani," kata Direktur Penyidikan pada (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (15/5/2023).
Tempat-tempat yang sudah digeledah itu berlokasi di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.