Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemlu RI: Naskah Perjanjian BBNJ Resmi Diadopsi 193 Negara Anggota PBB

Kementerian Luar Negeri dalam pernyataannya menyampaikan Indonesia mendukung penuh adopsi perjanjian BBNJ.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemlu RI: Naskah Perjanjian BBNJ Resmi Diadopsi 193 Negara Anggota PBB
Kemlu RI
Duta Besar RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Arrmanatha Nasir atau akrab disapa Tata. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Naskah Perjanjian tentang Konservasi dan Pemanfaatan Berkelanjutan Keanekaragaman Hayati Laut di Luar Yurisdiksi Nasional (red: Perjanjian BBNJ) secara resmi telah diadopsi secara konsensus oleh 193 negara anggota PBB pada Senin, 19-6-2023 di Markas Besar PBB, New York.

Kementerian Luar Negeri dalam pernyataannya menyampaikan Indonesia mendukung penuh adopsi perjanjian BBNJ.

Diharapkan naskah ini akan mendorong percepatan konservasi lingkungan laut dan pemulihan laut untuk masa depan umat manusia.

"Perjanjian BBNJ merupakan perjanjian baru di bawah UNCLOS untuk mengatur perlindungan dan pemanfaatan sumber daya genetik di laut internasional," kata Duta Besar Arrmanatha C. Nasir, Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di New York dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

Ia juga menekankan strategisnya peran Indonesia dan negara berkembang lainnya dalam implementasi isi perjanjian BBNJ.

Baca juga: Pengamat Maritim Indonesia Kritik Penahanan Kapal Tanker oleh Iran, Menyalahi Prinsip UNCLOS 1982

Dalam pernyataan nasional yang disampaikan pada sesi adopsi perjanjian BBNJ, Duta Besar Arrmanatha menekankan agar perjanjian BBNJ meningkatkan peran strategis negara berkembang.

BERITA REKOMENDASI

Ia juga menyampaikan komitmen Indonesia untuk turut berkolaborasi meningkatkan pemahaman terkait sumber daya hayati di laut bebas dan melakukan peningkatan kapasitas.

"Peningkatan kapasitas sebagai salah satu elemen penting dalam implementasi perjanjian BBNJ harus dapat mendorong negara berkembang terlibat lebih aktif dalam konservasi dan pemanfaatan sumber daya genetik di laut khususnya di luar yurisdiksi nasional," kata Dubes Arrmanatha.

Indonesia juga secara gigih memastikan posisi Indonesia sebagai negara kepulauan yang berbatasan langsung dengan laut bebas tidak dikecualikan dari proses konsultasi pelaksanaan aktivitas di laut bebas.

Indonesia menentang keras pelaksanaan aktivitas di laut bebas yang tidak bertanggung jawab dan tidak konsultatif dengan negara di sekitar lokasi pelaksanaan aktivitas di laut bebas.

Kepemimpinan Indonesia dalam konteks peran negara pulau dan kepulauan juga dilakukan dengan memastikan kebijakan afirmasi bagi keterwakilan pakar negara pulau dan kepulauan dalam skema institusional dan pengembangan kapasitas perjanjian BBNJ termasuk scientific and technical body (STB).

Diplomasi Indonesia yang bebas dan aktif juga memungkinkan negosiator Indonesia memainkan peran sentral namun tetap netral dan fasilitatif pada perundingan perjanjian BBNJ.

Dalam pembahasan pasal terkait pengecualian disputed area dalam pembentukan area konservasi di laut bebas yang berjalan alot.

Posisi Indonesia yang netral memungkinkan terlaksananya dialog yang substantif dan konklusif antara pihak-pihak terkait khususnya RRT, Viet Nam, Filipina, Uni Eropa, dan Amerika Serikat.

"Pemerintah Indonesia akan terus mendorong agar wakil dari Indonesia dapat menduduki berbagai posisi penting tersebut," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas