Pelapor Harap Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kebocoran Dokumen Korupsi ESDM
Polda Metro Jaya hingga kini belum menetapkan sosok tersangka dalam laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi Kementerian ESDM
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya hingga kini belum menetapkan sosok tersangka dalam laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi Kementerian ESDM meski sudah naik ke penyidikan.
Terkait itu, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho selaku pelapor meminta polisi untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Saya berharap secepatnya dapat ditentukan tersangkanya," kata Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
Kurniawan meyakini penyidik Polda Metro Jaya bekerja cukup cepat dan profesional. Apalagi, saat ini telah dibentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani perkara tersebut.
"Artinya diprioritaskan dibanding perkara lain. Maka, saya berharap tersangkanya dapat ditentukan maksimal tiga bulan sejak ditentukan penyidikan bulan Juni ini. Sekitar 5-6 bulan sejak pelaporan," ucapnya.
Kurniawan juga menyebut kasus tersebut harusnya mudah bagi Polda Metro Jaya. Terlebih, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang menangani kasus tersebut saat menjabat Deputi Penyidikan dan Eksekusi KPK.
"Jadi, seharusnya relatif mudah bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk menentukan tersangkanya," ungkap Kurniawan.
"Kapolda pernah bertugas di KPK, sehingga paham betul siapa saja yang mendapatkan berkas hasil penyelidikan. Kapolda pernah menangani perkara tipikornya saat bertugas di KPK," sambungnya.
Seperti diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sangat yakin dengan penyidikan kasus kasus laporan kebocoran data penyelidikan KPK dalam kasus korupsi di Kementerian ESDM.
Karyoto mengatakan mengetahui persis kasus tersebut karena yang menangani saat menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Dalam hal ini, Karyoto mengaku sempat bertemu dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk membahas perihal kasus tersebut.
"Saya tahu persis perkara itu, jadi saya yakin, walaupun pelan tapi enggak apa-apa, yang namanya penyelidikan kita masih mengumpulkan yang namanya saksi-saksi, nanti mungkin ada dokumen-dokumen atau petunjuk-petunjuk lain yang terkait dengan perkara itu sendiri," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).
"Ya kebetulan pada saat itu saya masih menjabat deputi di situ (KPK), sehingga sedikit banyak saya tahu tentang itu (kebocoran dokumen)," sambungnya.
Karyoto menyebut dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK ini mendapat perhatian luas.
Baca juga: Kapolda Metro Tak Mau Spekulasi Tersangka Kasus Kebocoran Data Korupsi Kementerian ESDM: Tunggu Saja
Sejauh ini ada 10 laporan lebih yang diterima Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
"Karena ini kami anggap perkara yang menyita banyak perhatian karena pelapornya banyak sekali, kan kami pertanggungjawaban kepada pelapor harus bicara apa," ujarnya.
Belakangan, Polda Metro Jaya menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus yang dilaporkan tersebut.
Dengan ini, penyidik Polda Metro Jaya menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.