Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Akan Beri KIS Prioritas Hingga Golden Visa Untuk Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Pemerintah akan memberikan berbagai bentuk pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang akan diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Akan Beri KIS Prioritas Hingga Golden Visa Untuk Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Tim Pengarah Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu (PP-HAM) dan Sesmenko Polhukam selaku Ketua Tim Pelaksanaan Rekomendasi PP-HAM Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (23/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan berbagai bentuk pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang akan diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Rumoh Geudong Kabupaten Pidie Aceh pada Selasa (27/6/2023).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Tim Pengarah Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu (PP-HAM) mengatakan program pemulihan tersebut melibatkan 19 kementerian dan lembaga pemerintahan.

"Saya sebut beberapa contohnya saja misalnya, Kementerian Kesehatan akan memberikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Prioritas, bisa berobat gratis di rumah sakit, dan lain-lain," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (23/6/2023).

Berdasarkan data yang diterima, Jaminan Kesehatan Prioritas (JKP) yang diberikan berupa akses pelayanan kesehatan Kelas I yang dapat digunakan oleh Korban beserta keluarganya di seluruh Rumah Sakit Pemerintah.

Data sementara penerima JKP 236 orang korban Pelanggaran HAM berat di Aceh dan akan mengalami penambahan sesuai dengan proses pendataan korban yang sedang dilakukan oleh Tim PKPHAM.

Baca juga: Presiden Jokowi luncurkan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Rumah Geudong di Pidie, Aceh, 27 Juni - Keluarga korban: Penyelesaian yudisial mimpi besar kami

Pembiayaan sistem jaminan kesehatan ini berada dibawah Kemenkes, sehingga korban tinggal datang dan berobat ke rumah sakit.

Berita Rekomendasi

Kemenkes juga telah menyiapkan “Aplikasi E-Klaim” untuk mempermudah rumah sakit dalam mengklaim pembayaran pengobatan korban, biaya layanan kesehatan per pasien Rp. 28.854.662 per tahun.

Setiap korban akan diberikan kartu Jaminan Kesehatan Prioritas dan Korban (Pasien) dapat menunjukan kartu tesebut kepada administrasi rumah sakit, dan secara otomatis akan mendapatkan pelayanan prioritas.

Kemenkes juga telah membuat surat edaran kepada rumah sakit pemerintah terkait program jaminan kesehatan prioritas tersebut, untuk memastikan bahwa semua rumah sakit pemerintah dapat diakses oleh korban.

Baca juga: Sesmenko Polhukam: Korban Pelanggaran HAM yang Berat di Aceh Sementara Ada 84 dan Bisa Bertambah

Kemudian, kata dia, Kemendikbud akan memberikan beasiswa untuk SD SMP, SMA, Perguruan Tinggi, dan lain-lain.

Kementerian Pertanian, lanjut dia, akan memberikan bantuan sapi, traktor dan lain-lain.

"Kementerian Luar Negeri dan Keemenkumham akan memberikan Golden Visa, second home visa, dan KITAS, atau KITAP, dan lain-lain," sambung dia.

Berdasarkan data yang diterima, Kemenkumham dan Kemenlu telah berkordinasi dan melakukan pendataan terhadap korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri, sehingga didapatkan data korban sebanyak 136 orang, yang tersebar di sebelas (11) negara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas