Pemerintah Akan Beri KIS Prioritas Hingga Golden Visa Untuk Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Pemerintah akan memberikan berbagai bentuk pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang akan diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Jumlah korban paling banyak berada di Belanda 67 orang, kemudian Rusia 1 orang dan 37 keturunannya, di Ceko 14 orang dan Swedia 8 orang.
"Kementerian PUPR, membangun Living Park tentang Hak Asasi Manusia di lokasi rumah gedong yang di dalamnya ada masjid seperti yang diminta oleh para korban," sambung dia.
Mahfud menegaskan penyelesaian yang dilakukan pemerintah adalah penyelesaian dari sisi korban.
Pemulihan korban, kata dia, adalah hak konstitusional, hak sebagai korban, dan hak sebagai warga negara.
Upaya tersebut, kata dia, juga untuk memperkuat penunaian kewajiban negara terhadap kewajiban pemulihan korban secara spesifik.
"Langkah pemerintah ini adalah, sekali lagi, upaya dari sisi korban bukan dari sisi pelaku karena proses hukum kepada pelaku akan terus diusahakan untuk dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang," kata Mahfud.
Sesmenko Polhukam selaku Ketua Tim Pelaksanaan Rekomendasi PP-HAM Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso mengatakan pemulihan hak korban meliputi dua kategori yaitu secara individual dan komunal.
Terkait pemulihan korban secara individual, ia menambahkan terkait JKP.
Ia menjelaskan korban dan keluarga korban akan mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat satu yang biaya pelayanan ini dalam satu tahun sekitar Rp28 juta.
Pemerintah, kata dia, juga akan memberikan Jaminan Kesejahteraan Prioritas melalui Kementerian Sosial yang nomnialnya mencapai sekitar Rp1,1 juta dalam satu bulan.
Untuk Jaminan Pendidikan Prioritas, kata Teguh, ia juga menyebutkan nominalnya.
"Dalam satu tahun untuk anak SD itu mendapatkan beasiswa sekitar Rp9,5 juta, kemudian untuk perguruan tinggi bisa sampai Rp30 juta sekian," kata dia.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga akan melakukan rehabilitasi fisik misalnya pembangunan renovasi rumah di beberapa tempat yang sesuai dengan permohonan, permintaan dari para korban.
Untuk pemulihan hak korban yang bersifat komunal, kata dia, salah satunya pembuatan sumur bor di beberapa tempat di Aceh yang diperuntukan untuk masyarakat sekitar, pembangunan koperasi, termasuk pembangunan Living Park.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.