Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susul Johnny G Plate, Berkas Tiga Tersangka Korupsi BTS Kominfo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan tiga tersangka kasus korupsi tower BTS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakpus

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Susul Johnny G Plate, Berkas Tiga Tersangka Korupsi BTS Kominfo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Tribunnews/Ashri Fadilla
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan tiga tersangka kasus korupsi tower BTS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

Tiga tersangka yang dimaksud ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Pelimpahan itu dilakukan menyusul tiga tersangka lainnya pada Rabu (21/6/2023) lalu, yakni: mantan Menkominfo, Johnny G Plate; mabtan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Jadi totalnya, sudah ada 6 tersangka korupsi tower BTS yang dilimpah ke pengadilan dan siap disidangkan.

"Iya sudah enam tersangka yang dilimpah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Jumat (23/6/2023).

Terkait perkara ini, keenamnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Selain itu, tiga di antaranya dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 dan/ atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Yang TPPU Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan," kata Syarief.

Meski baru tiga tersangka yang dijerat TPPU, Kejaksaan tak menutup peluang menjerat yang lainnya. Termasuk Johnny G Plate sebagai mantan pucuk pimpinan Kementerian Kominfo.

Saat ini, bukti-bukti dugaan TPPU yang dilakukan Johnny G Plate masih terus dikumpulkan oleh tim penyidik.

Aliran dana hasil korupsi pun masih terus ditelusuri.

"Kan ini masih berproses toh," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Minggu (11/6/2023).

Menurut Prabowo, bukan tidak mungkin jika Johnny dijerat TPPU saat perkara korupsinya sudah disidangkan.

Baca juga: Kasus Korupsi di Kominfo Masuki Babak Baru, Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana 27 Juni

Dalam artian, Johnny G Plate masih berpeluang untuk dijerat TPPU meski terpisah dari perkara pokoknya.

"Loh KPK saja bisa. Masa kita enggak boleh terpisah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas