Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

13 Hektar Kebun Perusahaan Benny Tjokro Disita Kejaksaan Terkait Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung kembali menyita aset yang terafiliasi dengan terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 13 Hektar Kebun Perusahaan Benny Tjokro Disita Kejaksaan Terkait Kasus Jiwasraya
Puspenkum Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menyita kebun seluas 13 hektar di Desa Jagabaya, Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat. Aset tersebut diketahui terafiliasi dengan terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menyita aset yang terafiliasi dengan terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.

Kali ini, Kejaksan Agung menyita kebun seluas 13 hektar lebih atas nama PT Abdinusa Ekapersada.

Kebun 13 hektar yang disita, terbagi menjadi 11 bidang di Desa Jagabaya, Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat.

"Aset yang disita eksekusi dan dititipkan yaitu 11 bidang tanah seluas 130.746 meter persegi dengan keadaan berupa kebun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukm Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima Minggu (25/6/2023).

Setelah disita, Kejaksaan Agung menitipkan kebun tersebut kepada Camat Parung Panjang.

Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Lahan Terpidana Jiwasraya dan Asabri di Belitung

Penitipan tersebut dilakukan guna perawatan khusus sebelum nantinya dilelang Kejaksaan Agung.

BERITA TERKAIT

"Dengan ketentuan tidak boleh mengubah bentuk, mengalihkan atau memperjualbelikan," katanya.

Sebagai informasi, sita eksekusi terhadap aset-aset Benny Tjokro dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021.

Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Apresiasi Putusan MA Rampas Aset Benny Tjokro

Setelah disita, nantinya aset-aset tersebut akan dilelang. Kemudian hasilnya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti yang harus dipenuhi Benny Tjokro sebagai terpidana.

"Untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Ketut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/PID.SUS/2021, Benny Tjokro diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000. Jika dirinya tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas