Bareskrim Akan Periksa Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun
Bareskrim akan pemeriksa pelapor kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, pemeriksaan terhadap pelapor itu nantinya juga akan dilengkapi dengan keterangan dari saksi-saksi.
"Ya tentunya kita akan periksa pelapor kemudian kita lengkapi dengan keterangan saksi," kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (26/6/2023).
Tak hanya pelapor dan saksi, polisi pun kata Agus juga bakal meminta keterangan ahli di antaranya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama.
Selain kedua instansi itu nantinya Bareskrim juga akan melibatkan sejumlah tokoh agama guna mendalami ajaran agama yang selama ini dilakukan di Ponpes Al Zaytun.
"Barulah nanti kita akan mengarah kepada internal pihak Yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun dan tentunya nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka daripada dugaan tindak pidana penistaan agama tersebut," pungkasnya.
Dilaporkan ke Bareskrim
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Laporan yang dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
"Jadi hari ini kami datang ke Bareskrim untuk menyampaikan laporan polisi karena kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik," kata Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).
Ihsan menilai Panji Gumilang telah mengeluarkan sejumlah pernyataan yang masuk dalam kategori penistaan agama.
Terlebih, pernyataan Panji Gumilang tersebut juga dianggap telah membuat kegaduhan baik di media sosial maupun di dunia nyata.
"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ucapnya.
Ihsan khawatir jika hal ini tak segera dilaporkan ke pihak berwajib, nantinya akan muncul semakin banyak penolakan yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Ada tiga pernyataan Panji yang dianggap melakukan penistaan agama. Pertama pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.
Kedua, pernyataan Panji yang menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.
"Ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat idul Fitri di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh," ungkapnya.
Dalam laporannya, Ihsan mengatakan pihaknya juga memberikan sejumlah bukti kepada penyidik.
Adapun, Panji Gumilang dilaporkan dengan dijerat pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.