Kurir Proyek BTS Kominfo Ajukan Praperadilan, Kejaksaan Agung Beri Sinyal Akhir Penyidikan
Kejaksaan Agung tak ambil pusing atas praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi pembangunan BTS Kominfo, Windi Purnama.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tak ambil pusing atas praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi pembangunan BTS Kominfo yang disebut-sebut sebagai kurir, yakni Windi Purnama.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, praperadilan yang diajukan merupakan hal biasa dalam tahap penyidikan, termasuk perkasa korupsi BTS.
"Praperadilan itu hal yang biasa untuk menguji kebenaran formil dari proses penyidikan yang telah kita laksanakan terhadap WP," kata Ketut Sumedana saat dihubungi Minggu (25/6/2023).
Terkait praperadilan itu, Kejaksaan Agung pun mengaku siap menghadapinya.
Namun, Ketut memberi sinyal bahwa penyidikan perkara Windi akan segera berakhir, sebab dua tersangka lainnya segera disidang.
"Kami siap menghadapi, tapi perlu diingat splitzing dari perkara ini akan disidangkan Hari Selasa," katanya.
Sebagai informasi, persidangan perdana praperadilan inu akan dilaksanakan bulan depan, yakni Senin (10/7/2023) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 06.
Penetapan Windi Purnama sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi pembangunan tower BTS Kominfo sebelumnya telah dilakukan Kejaksaan Agung pada Selasa (23/5/2023).
Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung tak mengungkapkan jabatan Windi secara rinci, sebagaimana tersangka-tersangka lainnya.
Namun Windi disebut-sebut merupakan pihak swasta yang memiliki kedekatan dengan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
"Peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (23/5/2023).
Saking dekatnya, dia sampai dipercaya untuk menjadi penghubung antara Irwan dengan seorang pejabat negara dalam lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Namun Kejaksaan Agung masih enggan membeberkan pejabat Kominfo yang dimaksud.
"Dia menghubungkan antara swasta dengan pejabat Kominfo," ujar Ketut saat dikonfirmasi pada Selasa (23/5/2023).
Peran Windi Purnama dalam perkara ini juga sempat dibeberkan Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) sebagai kurir atau pengantar saweran.
Jumlah saweran yang diantar Windi tak main-main, yakni mencapai puluhan miliar rupiah.
"Setahuku WP. Enggak tahu teknisnya siapa yang nerima," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi pada Jumat (16/6/2023).
Namun pihak-pihak penerima saweran tak disebutkan secara gamblang.
Boyamin hanya membeberkan kisi-kisi lokasi para penerima saweran dalam perkara korupsi BTS ini.
"Gedung utaranya Kejaksaan Agung diduga 70 miliar dan yang gedung utara agak kanan 50 miliar," ujarnya.
Sebagian uang itu diduga diserahkan kepada pihak gedung utara Kejaksaan Agung melalui sosok perantara di Depok.
Kemudian sebagian saweran ke pihak gedung utara agak kanan Kejaksaan Agung, diserahkan di Surabaya.
"Yang 10 miliar ke utaranya itu, diserahkan di Depok. Terus ke utara agak kanan, itu di Surabaya, siapa yang menjadi penghubung," kata Boyamin.
Selain dua pihak yang masih dirahasiakan detailnya, ada pula oknum pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca juga: Besok Sidang Perdana Praperadilan Kasus BTS Kominfo, Kejaksaan Agung: Kita Siap Hadapi
Oknum tersebut diduga Johnny G Plate yang saat itu menjabat sebagai pucuk pimpinan Kominfo.
Johnny diduga menerima saweran sebesar Rp 500 juta secara rutin selama enam bulan.
Sebagai informasi, nilai tersebut sinkron dengan pengakuan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang di dalam BAP menyebut adanya setoran rutin Rp 500 juta kepada Johnny G Plate.
"Tiga miliar ke oknum pejabat di Kementerian Kominfo. Itu rapelan enam bulan toh ke oknum pejabat Kominfo," ujar Boyamin.