Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya Hakim Soal Paham Dakwaan, Johnny G Plate: Saya Paham Yang Mulia, Tapi Tidak Melakukan

Johnny pun menyampaikan bahwa dirinya memahami dakwaan tersebut namun merasa tidak pernah melakukan apa yang didakwakan JPU dalam kasus ini.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ditanya Hakim Soal Paham Dakwaan, Johnny G Plate: Saya Paham Yang Mulia, Tapi Tidak Melakukan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) tahun 2020-2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi proyek BTS, Johnny Gerard Plate mengatakan bahwa dirinya memahami dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun ia mengaku tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Pernyataan ini disampaikannya saat ditanya Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

"Saudara mengerti yang dibacakan tadi terhadap dakwaan saudara, mengerti?," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri.

Johnny pun menyampaikan bahwa dirinya memahami dakwaan tersebut namun merasa tidak pernah melakukan apa yang didakwakan JPU dalam kasus ini.

"Saya mengerti Yang Mulia, tetapi saya tidak melakukan apa yang dikatakan (JPU)," jelas Johnny.

Hakim Ketua pun menegaskan bahwa saat ini bukan waktunya untuk menyampaikan hal itu. "Soal melakukan, tidak melakukan, nanti lah," papar Hakim Ketua.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu pun sempat berdiskusi dengan tim Penasehat Hukumnya untuk memutuskan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Berita Rekomendasi

"Setelah berdiskusi, kami tetap akan ajukan eksepsi," tegas tim Penasehat Hukum.

Sebelumnya JPU menyebut Johnny memperoleh fasilitas berupa pembayaran hotel dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutijawan saat mantan Menkominfo itu dan timnya melakukan dinas ke Barcelona, Spanyol.

Angka yang dibayarkan selama perjalanan dinas ke Barcelona pada 2022 itu, kata JPU, mencapai Rp 450 juta.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022, mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutijawan berupa sebagian pembayaran hotel beserta tim selama melakukan perjalanan dinas keluar negeri ke Barcelona sebesar 450 juta rupiah," kata JPU, dalam sidang tersebut.

Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa Johnny telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 8,032 triliun.

"Merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar RP 8.032.084.133.795,51," jelas JPU.

JPU juga mengungkap bahwa Johnny telah memperkaya diri sendiri dengan angka yang mencapai Rp 17,8 miliar.

Kekayaan tersebut, kata JPU, diperoleh Plate secara bertahap.

Baca juga: JPU Sebut Johnny G Plate Dapat Fasilitas Rp 450 Juta dari Jemy Sutijawan saat di Barcelona

"Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000," papar JPU.

Kasus korupsi proyek BTS ini disebut sangat strategis karena merupakan proyek yang menyasar daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T).

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas