Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Sebut Uang Korupsi Johnny G Plate Mengalir ke Korban Bencana Alam dan Gereja

Johnny mengutip ratusan juta itu dari rekanan proyek BTS melalui eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif pada April 2021.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Sebut Uang Korupsi Johnny G Plate Mengalir ke Korban Bencana Alam dan Gereja
YouTube Kompas TV
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate saat sidang perdana kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). 

Nominal yang digelontorkan BAKTI Kominfo untuk sumbangan itu disebut-sebut mencapai ratusan juta.

"Ratusan juta," ujarnya.

Selain untuk gereja, Prabowo mengkonfirmasi bahwa Johnny G Plate menerima dana dari BAKTI Kominfo untuk bantuan korban bencana.

Namun masih belum diungkapkan lokasi bencana yang dimaksud.

"Yang bencana lupa pastinya," katanya.

Sementara aliran dana ke lembaga pendidikan, sebelumnya sempat diakui penasihat hukum Johnny G Plate.

"Iya ada (untuk kampus)," ujar Ali Nurdin, penasihat hukum Johnny saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (7/6/2023).

Berita Rekomendasi

Ali pun mengungkapkan bahwa penerimaan dana itu sempat dicecar tim Penyidik Kejaksaan Agung saat memeriksa Johnny G Plate.

"Sempat ditanyakan itu (penerimaan dana ratusan juta). Sumbangan buat universitas kalau enggak salah," ujar Ali Nurdin saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (7/6/2023).

Peran Johnny G Plate

Peran Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G terkuak setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka.

Penetapan Johnny sebagai tersangka adalah bagian dari penyidikan kasus dugaan rasuah proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada hari ini, Rabu (17/5/2023).

Sebelumnya dia sudah menjalani 2 kali pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas