Periksa Pelapor Panji Gumilang, Bareskrim Bakal Kaitkan Fatwa MUI Soal Penistaan Agama
Bareskrim Polri membenarkan pihaknya memeriksa pihak pelapor terkait laporan pidana dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri membenarkan pihaknya memeriksa pihak pelapor terkait laporan pidana dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Adapun pelapor yang diperiksa merupakan dari Forum Advokat Pembela Pancasila.
Nantinya, ada tiga saksi pelapor yang bakal diperiksa Bareskrim Polri.
"Hari ini dilaksanakan pemeriksaan pada beberapa pelapor, pada saksi. Saat ini sedang proses berjalan, tentu saja kita akan melihat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Ia menuturkan bahwa pihaknya akan mengambil keterangan pelapor untuk mendalami apakah ada unsur pidana yang dilakukan Panji Gumilang.
Termasuk, kata dia, nantinya penyidik akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Apakah ini unsur pidana atau tidak, tentu saja ini yang kita laksanakan," jelasnya.
Lebih lanjut, Djuhandani menambahkan pihaknya juga akan mengkaitkan terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penistaan agama di kasus Panji Gumilang.
"Kita menguji terkait dengan apakah perbuatan ini dikaitkan dengan fatwa MUI kita hubungkan, kemudian dari keterangan ahli seperti apa. Hal ini baru kemudian, baru kita bisa menjawab lebih lanjut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim investigasi yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk segera mengeluarkan fatwa tentang dugaan penyimpangan agama yang dilakukan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Hal itu tertuang dalam salah satu poin rekomendasi setelah tim melakukan investigasi dugaan penyimpangan agama yang dilakukan oleh pondok pesantren yang terletak di Indramayu, Jawa Barat ini Al Zaytun.
“Berdasarkan pertemuan tersebut dan melihat responsnya, Tim Investigasi merekomendasikan MUI Pusat mengeluarkan Fatwa tentang Penyimpangan Paham Keagamaan yang dilakukan Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun,” kata ketua Tim Investigasi, KH Badruzzaman dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Mahfud MD Endus Unsur Pidana dalam Kasus Ponpes Al-Zaytun, Ini Respons Bareskrim Polri
Ia mengatakan, Panji Gumilang tidak kooperatif terhadap ajakan tim investigasi untuk melakukan klarifikasi atau tabayyun soal masalah-masalah yang berkembang di Ponpes.
"Mengingat pihak Al-Zaytun tidak kooperatif, maka asumsi yang selama ini berkembang di masyarakat tentang kemungkinan terjadinya penyelewengan, baik yang menyangkut faham keagamaan maupun pelaksanaan proses pendidikan dan juga dugaan-dugaan tindak pidana benar terjadi,” ucap KH Badruzzaman.