Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Tiadakan Sistem Ganjil Genap Selama Masa Libur Cuti Bersama Lebaran Idul Adha

Kombes Pol Latif Usman mengatakan ditiadakannya sistem ganjil genap saat cuti bersama lantaran hal itu masuk kategori libur nasional.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polda Metro Jaya Tiadakan Sistem Ganjil Genap Selama Masa Libur Cuti Bersama Lebaran Idul Adha
Dok. pribadi
Dirlantas PMJ, Kombes Latif Usman. Polda Metro Jaya pastikan mentiadakan sistem ganjil genap selama masa libur cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H mendatang. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya pastikan mentiadakan sistem ganjil genap selama masa libur cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H mendatang.

Seperti diketahui pemerintah telah menetapkan cuti libur Idul Adha terhitung mulai tanggal 28 hingga 30 Juni 2023 mendatang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan ditiadakannya sistem ganjil genap saat cuti bersama lantaran hal itu masuk kategori libur nasional.

"Ganjil genap ditiadakan pada saat hari libur nasional," kata Latif dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023).

Latif pun memastikan bahwa kendaraan roda empat baik yang menggunakan pelat ganjil maupun genap tidak akan kena tilang pada saat melintas di ruas jalan yang menerapkan kebijakan itu selama hari libur nasional.

"Karena cuti lebaran libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan jadwal cuti bersama Idul Adha 2023 terbaru selama tiga hari.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tiadakan Aturan Ganjil Genap Selama Hari Libur Nasional

Masyarakat dapat melihat jadwal cuti bersama Idul Adha 2023 terbaru usai mengalami perubahan, yakni dua hari libur.

Yakni jadwal cuti bersama Idul Adha 2023 dilaksanakan pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023.

Sementara pada Kamis, 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional dalam rangka Idul Adha 2023.

Keputusan tersebut, tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Penambahan cuti bersama ini dilandasi kepentingan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata.

Serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha 2023.

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha 2023 Terbaru

- Rabu, 28 Juni 2023: Cuti Bersama Idul Adha 2023

- Kamis, 29 Juni 2023: Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 2023

- Jumat, 30 Juni 2023: Cuti Bersama Idul Adha 2023

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas