Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Terdakwa Kasus BTS Kominfo Ajukan Eksepsi, Johnny G Plate Bantah Korupsi

Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tiga Terdakwa Kasus BTS Kominfo Ajukan Eksepsi, Johnny G Plate Bantah Korupsi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) tahun 2020-2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Para terdakwa yang dimaksud ialah Mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto.

"Kami akan eksepsi," ujar penasihat hukum masing-masing terdakwa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27/6/2023).

Saat membahas eksepsi tersebut, Johnny G Plate sempat mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya tak melakukan apa yang didakwakan jaksa, yakni korupsi.

Baca juga: Johnny G Plate Bantah Rugikan Negara Rp8 Triliun, Nanti Saya Buktikan

Bahkan dia percaya diri mampu membuktikannya dalam sidang-sidang berikutnya.

"Saya mengerti (dakwaannya), Yang Mulia. Tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan," kata Johnny G Plate dalam persidangan yang sama.

BERITA TERKAIT

Mendengar pernyataan Johnny Plate itu, Majelis Hakim mengingatkan bahwa eksepsi nanti hanya sebatas urusan formil.

Sedangkan untuk pembuktian materiil, ada di pleidoi atau nota pembelaan.

"Kalau menyinggng pokok perkara, pasti kita tolak (eksepsi). Apakah pengadilan berwenang menangani perkara ini. Apakah dakwaan JPU ini sudah memenuhi formalitasnya? Silakan itu hak saudara terdakwa," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan yang sama.

Setelahnya, Majelis Hakim menetapkan jadwal persidangan lanjutan pada pekan depan, yakni Selasa (4/7/2023).

Rentang waktu itu dinilai Johnny G Plate terlalu singkat sehingga dia sempat melayangkan protes.

Protes itu disebabkan dirinya baru menerima berkasa dakwaan semalam, Senin (26/6/2023).

"Kami kemarin baru mendapat dakwaan. Namun karena Majelis sudah menjelaskan kami menerima," kata Johnny G Plate.

Sebagai informasi, dalam perkara korupsi BTS Kominfo ini, Johnny G Plate telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas