Hewan Apa Saja yang Dapat Dijadikan Kurban saat Idul Adha? Simak Penjelasannya
Berikut ini ketentuan dan kriteria hewan yang dapat dijadikan hewan kurban Idul Adha. Selain itu, ada jugga ciri dan jenis hewan yang cacat.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Hewan apa saja yang diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban di Idul Adha?
Tidak semua hewan dapat dijadikan hewan kurban Idul Adha.
Ada ketentuan-ketentuan hewan yang dapat dijadikan hewan kurban.
Hewan yang diperbolehkan menjadi hewan kurban adalah unta, sapi atau kerbau, kambing, dan domba.
Hewan-hewan yang dapat dijadikan kurban tersebut juga perlu diperhatikan ketentuan-ketentuannya.
Baca juga: Ikut PP Muhammadiyah, Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid Raya Al-Isra Tanjung Duren Digelar Besok
Ketentuan Hewan Kurban
Dikutip dari laman Kementerian Agama RI, ketentuan atau kriteria hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
1. Diwajibkan hewan ternak
2. Hewan cukup umur:
- Unta minimal usia 5 tahun dan telah masuk ke usia 6.
- Sapi atau kerbau minimal berusia 2 tahun dan masuk ke usia 3.
- Sama halnya dengan sapi, kambing pun minimal berusia 2 tahun.
- Domba sekurang-kurangnya berumur 1 tahun dan telah berganti gigi (musinnah).
3. Hewan kurban dalam kondisi sehat: