Hewan Apa Saja yang Dapat Dijadikan Kurban saat Idul Adha? Simak Penjelasannya
Berikut ini ketentuan dan kriteria hewan yang dapat dijadikan hewan kurban Idul Adha. Selain itu, ada jugga ciri dan jenis hewan yang cacat.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pekerja memberi pakan hewan kurban di tempat penjualan hewan kurban Ar-Rayyan, di Jalan Soekarno Hatta, Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/6/2023) - Berikut ini ketentuan dan kriteria hewan yang dapat dijadikan hewan kurban Idul Adha. Selain itu, ada juga ciri dan jenis hewan yang cacat atau tidak diperbolehkan menjadi hewan kurban.
- Tidak menunjukkan gejala klinis PMK, seperti lesu dan lepuh.
- Hewan kurban tidak mengeluarkan air liur.
- Tidak memiliki cacat, seperti buka, pindang, patah tanduk, ataupun putus ekor.
Baca juga: Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha, Beserta Tata Caranya
Ciri-ciri Cacat Hewan Kurban
1. Cacat Hewan yang tidak sah untuk dijadikan kurban Idul Adha ini meliputi:
- Buta,
- Sakit parah
BERITA REKOMENDASI
- Pincang
- Sangat kurus atau lemah sampai terlihat tidak punya sumsum tulang
2. Cacat Hewan yang menyebabkan makruh untuk dijadikan kurban Idul Adha ini adalah:
- Sebagian apalagi keseluruhan telinganya terpotong,
- Tanduknya pecah atau patah,
- Giginya patah atau pecah.
Hal itu tertuang dalam hadist Nabi, yakni: