Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hewan Apa Saja yang Dapat Dijadikan Kurban saat Idul Adha? Simak Penjelasannya

Berikut ini ketentuan dan kriteria hewan yang dapat dijadikan hewan kurban Idul Adha. Selain itu, ada jugga ciri dan jenis hewan yang cacat.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Hewan Apa Saja yang Dapat Dijadikan Kurban saat Idul Adha? Simak Penjelasannya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pekerja memberi pakan hewan kurban di tempat penjualan hewan kurban Ar-Rayyan, di Jalan Soekarno Hatta, Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/6/2023) - Berikut ini ketentuan dan kriteria hewan yang dapat dijadikan hewan kurban Idul Adha. Selain itu, ada juga ciri dan jenis hewan yang cacat atau tidak diperbolehkan menjadi hewan kurban. 

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا  وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

Artinya:

Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”

Baca juga: Abdul Muti Imbau Warga Muhammadiyah Sembelih Hewan Kurban Kamis Besok

Selain itu, ada juga jenis hewan yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban Idul Adha.

Jenis Hewan yang Tidak DIperbolehkan Menjadi Hewan Kurban

- Al-Anya: buta total pada kedua mata,

- Al-‘Aura’ Al-Bayyin Uruha: buta sebelah total

Berita Rekomendasi

- Maqthu’ah al-Lisan Kuliha: putus lidah,

- Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan: putus sebagian lidah,

- Al-Jad’a: terpotong pada hidung,

- Maqrhu’ah al-Udzunain aw Ihdahuma: putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan,

- Maqrhu’ah Ba’dh al-Udzun: terpotong sebagian telinga,

- Al-Arja al-Bayyin ‘Urjuha: tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya,

- Al-Jadzma’: tidak memiliki tangan (kaki depan) dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan,

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas