Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU RI Lantik Anggota KPU 44 Kabupaten/Kota di Lima Provinsi, Minta Jajarannya Sesuaikan Ritme Kerja

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik calon Anggota KPU 44 Kabupaten/Kota di lima provinsi, Rabu (28/6/2023) sore.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU RI Lantik Anggota KPU 44 Kabupaten/Kota di Lima Provinsi, Minta Jajarannya Sesuaikan Ritme Kerja
Mario Sumampow
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik calon Anggota KPU 44 Kabupaten/Kota di lima provinsi, Rabu (28/6/2023) sore secara hybrid di Kantor KPU RI, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik calon Anggota KPU 44 Kabupaten/Kota di lima provinsi, Rabu (28/6/2023) sore.

Pelantikan ini menyusul Keputusan KPU Nomor 739 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 44 Kabupaten/Kota di 5 Provinsi Periode 2023-2028.

Total 220 Anggota KPU Kabupaten/Kota yang dilantik langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari secara hybrid ini.  

Dalam sambutannya, Hasyim menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota KPU kabupaten/kota yang dilantik itu. 

Ia mengingatkan mereka agar segera melakukan penyesuaian irama kerja dan pembagian waktu sehari-hari terhadap ritme kerja dalam penyelenggaraan tahapan pemilu.

"Segera melakukan penyesuaian-penyesuaian irama kerja, pembagian waktu sehari-hari untuk menyesuaikan dengan ritme kerja, ritme penyelenggaraan tahapan pemilu," kata Hasyim. 

Hasyim juga mengingatkan 220 anggota KPU kabupaten/kota itu agar membaca kembali seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemilu.

Berita Rekomendasi

"Saudara sekalian senantiasa melakukan penyegaran, membaca ulang peraturan perundang-undangan, terutama UU Pemilu, peraturan KPU, peraturan Bawaslu, peraturan DKPP, dan undang-undang lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu," ujar dia.

Adapun 44 kabupaten/kota itu terdiri atas Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Minahasa, Minahasa Utara, Kota Bitung, Manado, dan Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara.

Kabupaten Gowa, Barru, Bone, Bulukumba, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Soppeng, Tana Toraja, dan Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca juga: KPU RI Temukan 300 Data Ganda, Perludem: Tanda Partai Politik Memaksakan Diri Penuhi Komposisi Caleg

Kabupaten Bombana, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Konawe Utara, Muna, Muna Barat, Wakatobi, Kota Bau-Bau, dan Kendari di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kabupaten Bintan, Karimun, Kepulauan Anambas, Lingga, Natuna, Kota Batam, Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau.

Kabupaten Majene, Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu di Sulawesi Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas