Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Temuan Anggaran Makan Lukas Enembe Rp 1 Miliar Sehari oleh KPK, Berawal Kuitansi Fiktif

KPK membeberkan kronologi temuan anggaran Rp 1 miliar sehari untuk makan dan minum Lukas Enembe berawal dari kuitansi fiktif.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in Kronologi Temuan Anggaran Makan Lukas Enembe Rp 1 Miliar Sehari oleh KPK, Berawal Kuitansi Fiktif
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana kasus pencucian uang atau TPPU dengan menyita pecahan Rupiah senilai Rp 81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar), uang pecahan Dollar Singapura senilai 26.300 di bagian tengah, uang 5.100 Dollar Amerika Serikat (AS), dan 21 aset lainnya. KPK membeberkan kronologi temuan anggaran Rp 1 miliar sehari untuk makan dan minum Lukas Enembe berawal dari kuitansi fiktif. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Cara Samarkan Dana Makan-Minum Rp 1 Miliar Sehari: Buat Pergub Biar Tampak Legal

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. (YouTube KPK RI)

Terpisah, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membeberkan cara Lukas Enembe menyamarkan dana makan-minum Rp 1 miliar per hari yaitu dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).

Terbitnya Pergub ini, Asep mengatakan Lukas Enembe dapat membuat kesan bahwa anggaran dana operasional tampak legal.

"Itu yang kemarin disampaikan Pak Alex bahwa dibuatlah Peraturan Gubernur (Pergub) sehingga itu tidak kelihatan. Jadi dia disembunyikan, dibuat peraturannya dulu sehingga itu menjadi legal padahal nantinya masuknya ke bagian makan dan minum," katanya pada Selasa (27/6/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Ini Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK, Ada Uang Rp 81 Miliar hingga Koin Emas

Asep mengatakan terbitnya Pergub oleh Lukas Enembe ini dapat mengelabui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jadi memang ketika dicek itu Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan, tersamarkan dengan adanya begitu. Itu ada modusnya seperti itu," tuturnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Berita Rekomendasi

Artikel lain terkait Kasus Lukas Enembe

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas