Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbudristek Berikan Beasiswa ke Anak Korban Pelanggaran HAM di Aceh

Kemendikbudristek memberikan beasiswa pendidikan kepada anak korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Provinsi Aceh.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kemendikbudristek Berikan Beasiswa ke Anak Korban Pelanggaran HAM di Aceh
Grid.ID
Ilustrasi beasiswa. Kemendikbudristek memberikan beasiswa pendidikan kepada anak korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Provinsi Aceh. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek memberikan beasiswa pendidikan kepada anak korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Provinsi Aceh.

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, Kemendikbudristek diberikan tiga mandat.

Tiga mandat itu, adalah memberikan beasiswa pendidikan bagi korban atau anak-anak korban, memberikan bantuan perlengkapan atau peralatan kebudayaan, dan memberikan bantuan fasilitas pendidikan.

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Kemenag Program Non Gelar MOSMA Diperpanjang hingga 5 Juli 2023, Ini Syaratnya

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek, Abdul Kahar, mengatakan untuk mengimplementasikan Inpres tersebut, Kemendikbudristek memberikan beasiswa pendidikan di tiga lokasi yang menjadi target yaitu Kabupaten Pidie, Aceh Utara, dan Aceh Selatan.

"Pemberian beasiswa pendidikan ini sesuai dengan kebutuhan warga dari tiga kabupaten kota yang ada di Provinsi Aceh. Dari data yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Kemendikbudristek menerima ada 77 orang yang masuk dalam daftar kebutuhan," kata Kahar melalui keterangan tertulis, Jumat (30/6/2023).

Setelah dilakukan penelaahan data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Pusdatin Kemendikbudristek, dari 77 anak ada 53 anak masih usia sekolah, setelah ditelusuri lebih lanjut ada 19 anak yang terdata aktif di Dapodik.

Kahar mengatakan dari 19 anak yang terdata aktif di Dapodik, terdapat tujuh anak yang sudah mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) secara reguler.

BERITA TERKAIT

Selain itu, ada sembilan anak yang masih bersekolah dan belum menerima PIP sehingga Kemendikbudristek dapat jajaki dan ditetapkan untuk mendapatkan beasiswa Pendidikan ini.

Selain itu, sembilan anak yang mendapatkan Beasiswa Pendidikan berasal dari berbagai jenjang, antara lain tujuh siswa Sekolah Dasar (SD), siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan satu siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Sedangkan 34 siswa lagi yang masih usia sekolah tapi tidak terdata dalam Dapodik, sudah dilakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan agar menelusuri keberadaan anak tersebut.

"Kalau dia putus di tengah jalan sedapat mungkin dimasukkan kembali ke satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, sedangkan yang sudah taman dalam satu jenjang agar didorong supaya melanjutkan ke jenjang berikutnya sampai ke perguruan tinggi," ucap Kahar.

Baca juga: Presiden Jokowi luncurkan program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu, sebagian korban menolak

Program bantuan yang diberikan oleh Kemendikbudristek kepada korban dan anak-anak korban merupakan program yang bersifat tindakan afirmatif untuk masyarakat di Aceh, demikian juga di titik titik lokasi lainnya yang masuk ke dalam identifikasi pelanggaran HAM berat yang butuh penanganan non-yudisial.

"Secara nasional ada 12 lokasi,” ungkap Kahar.

Provinsi Aceh dipilih sebagai awal dimulainya realisasi rekomendasi tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat lebih didasarkan pada tiga hal.

Tiga hal itu, meliputi yang pertama, kontribusi penting dan bersejarah rakyat dan Provinsi Aceh terhadap kemerdekaan Republik Indonesia, yang kedua, ada penghormatan negara terhadap bencana kemanusiaan tsunami tahun 2004, dan yang ketiga, rasa hormat pemerintah yang begitu tinggi terhadap proses perdamaian yang berlangsung di Aceh.

Baca juga: Korban Peristiwa 65 Terkejut Dengar Kebijakan Pemerintah Terhadap Pemulihan Hak Para Korban HAM

Adapun target pemulihan dari program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Indonesia merupakan korban dari 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia, yaitu:

1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talang Sari Lampung 1989
4. Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Statis di Aceh 1989
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santen 1998-1999
9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999
10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena di Papua 2003
12. Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas