Faktor Ini Disebut Jadi Alasan Kenapa Banyak Caleg yang Belum Memenuhi Persyaratan KPU
Sebagaimana diketahui hanya 10,29 persen dari 10 ribu bakal caleg yang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS)
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat sempat gamang akibat kepastian sistem proporsional pemilu yang sebelumnya sempat ramai.
Hal ini, kata pengamat politik Ujang Komarudin menjadi faktor kenapa banyak bakal calon anggota legislatif (caleg) belum memenuhi syarat (BMS) usai diverifikasi oleh Komisi Pemilu Umum (KPU) RI.
Sebagaimana diketahui hanya 10,29 persen dari 10 ribu bakal caleg yang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), sedangkan sisa harus melakukan perbaikan dokumen persyaratan.
"Faktornya mungkin banyak, tapi salah satu faktor yang muncul bisa jadi kemaren bahwa sebelum sistem pemilu diputuskan oleh MK," kata Ujang saat dihubungi , Sabtu (1/7/2023).
"Itu semua caleg gamang semua itu. Kira-kira persyaratan administrasi maju dulu, dikirimkan dulu ke partai maupun ke KPU," sambungnya.
Kegamangan inj tidak tanpa alasan. Mengingat jika kala itu MK memutuskan sistem pemilu tertutup, tentu banyak bakal caleg yang tidak menginginkan hak itu, sebab kontestasi lima tahunan itu nanti bakal menerapkan sistem coblos partai.
"Tapi apapun itu, fakta bahwa hanya 10 persen yang memenuhi syarat administratif ya tentu ini sebuah fenomena kemarin di tengah ketidakpastian pemilu itu sendiri," Ujang menjelaskan.
"Bersyukurlah sistem sudah ditetap jadi terbuka, maka caleg-caleg sudah harus mempersiapkan diri untuk bisa bersaing secara fair terbuka," tambahnya.
Baca juga: Pengamat Ungkap Banyak Caleg yang Masih Gampangkan Proses Adminstratif
Sebagaimana diketahui, KPU telah menyampaikan ihwal hanya 10,29 persen bakal caleg yang melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran.
Sedangkan 9.260 dari 10.323 yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg BMS. Dari total bakal caleg yang BMS ini, juga ada 300 bakal caleg yang punya data ganda.
Sebagai informasi, penerimaan pendaftaran bacaleg berakhir Minggu (14/5/2023).
Per Senin (15/5/2023) KPU mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) atas dokumen persyaratan bakal caleg. Proses vermin akan berlangsung hingga 23 Juni.
Nantinya, usai vermin, KPU akan membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bacaleg yang masih belum memenuhi syarat pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Kemudian dilanjutkan vermin perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.