Ditanya Soal Perintangan Penyidikan Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung: Jangan Debat Kusir
Kejaksaan Agung telah memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
Usai pemeriksaan, pihak Kejaksaan Agung memberikan sejumlah pernyataan terkait pemeriksaan Dito Ariotedjo tersebut.
Sejumlah pertanyaan pun dilayangkan awak media kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung terkait perkara BTS Kominfo.
Sayangnya, saat momen tanya-jawab peluang obstruction of justice atau perintangan penyidikan korupsi ini, Kapuspenkum Kejaksaan Agung justru merespon awak media dengan tudingan debat kusir.
"Sudah ya, jangan debat kusir di sini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat menyela tanya-jawab awak media dengan Dirdik Jampidsus, Kuntadi pada Senin (3/7/2023).
Pernyataan Ketut itu kemudian mendapat sambutan dari wartawan yang hadir.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo
"Bukan debat kusir, Pak Kapus," katanya.
Padahal, Dirdik Jampidsus Kuntadi bersedia menjawab pertanyaan awak media mengenai peluang obstruction of justice dalam korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.
Menurut Kuntadi, Kejaksaan Agung membuka peluang untuk mendalami obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
Peluang itu terbuka apabila tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan bukti-bukti yang kuat. Termasuk di antaranya bukti dugaan aliran dana ke berbagai pihak untuk mengendalikan perkara korupsi ini.
Baca juga: Kejaksaan Agung Cium Ada Upaya Pengendalian Penyidikan Korupsi BTS Kominfo Tak Berjalan
"Itu (pengendalian penyidikan korupsi BTS) kan keterangan dari saudara IH (Irwan Hermawan) tadi. Kalau memang itu ternyata faktanya ada, itu penghalang-halangan penyidikan," kata Kuntadi.
Upaya pengendalian penyidikan sendiri ditemukan tim penyidik Kejaksaan Agung dari pemeriksaan tersangka Irwan Hermawan.
Pengendalian penyidikan itu diduga dilakukan oleh Irwan Hermawan dengan mengumpulkan dana dari rekanan-rekanan proyek BTS Kominfo.