Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok AKBP Tri Suhartanto, Eks Penyidik KPK yang Disebut Punya Transaksi Keuangan Capai Rp300 Miliar

Novel menuturkan bahwa nilai transaksi keuangan itu lebih dari Rp 300 miliar. Ia mendengar terdapat pihak yang menyebut jumlahnya hampir Rp 1 triliun.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sosok AKBP Tri Suhartanto, Eks Penyidik KPK yang Disebut Punya Transaksi Keuangan Capai Rp300 Miliar
dok Banjarmasin Post
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto. Tri Suhartanto mundur dari penyidik KPK ada Februari 2023 dan saat ini mendapat jabatan sebagai Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyebut ada salah satu mantan penyidik KPK yang diduga melakukan transaksi hingga Rp 300 miliar.

Novel mengatakan, transaksi tersebut mengacu pada hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilainya, Pak nilai transaksinya Rp 300 miliar,” kata Novel dalam channel YouTube-nya seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam video itu, Novel tengah berbicara dengan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) terkait sejumlah kasus yang menjerat pimpinan KPK.

Novel menuturkan bahwa nilai transaksi keuangan itu lebih dari Rp 300 miliar. Ia bahkan mendengar terdapat pihak yang menyebut jumlahnya hampir Rp 1 triliun.

Menurut Novel, penyidik tersebut bertugas di KPK pada tahun-tahun terakhir atau di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

Belakangan diketahui, penyidik yang dimaksud ialah AKBP Tri Suhartanto.

Berita Rekomendasi

KPK tak menampik bahwa Penyidik yang dimaksud ialah AKBP Tri Suhartanto.

Berikut ini adalah sekilas informasi tentang sosok AKBP Tri Suhartanto.

Tri Suhartanto mundur dari penyidik KPK ada Februari 2023 dan saat ini mendapat jabatan sebagai Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tri Suhartanto sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini kembali ke institusi Polri.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, kembalinya Tri Suhartanto ke Korps Bhayangkara lantaran masa penugasannya telah selesai.

"Betul, berakhir masa penugasannya per 1 Februari 2023 dan kembali berkarier di Polri setelah bertugas di KPK selama empat tahun dan empat bulan," ujar Ali Fikri, Sabtu (4/2/2023) lalu.

KPK telah melantik dan mengambil sumpah 15 pesonel penindakan sebagai penyelidik dan penyidik baru KPK yang bersumber dari Polri pada Senin (6/2/2023).

"Sebelumnya mereka telah lulus seleksi dan asessment sebagai pegawai KPK dan termasuk telah selesai mengikuti pendidikan khusus penyelidik dan penyidik KPK," jelas Ali.

Selain Kasatgas Penyidikan, KPK juga menunjuk Jaksa Muhammad Asri Irwan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penuntutan.

Muhammad Asri Irwan menggantikan posisi jaksa senior Fitroh Nur Cahyanto yang kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ali Fikri mengatakan, Fitroh Nur Cahyanto kembali lantaran akan mengembangkan karier di Korps Adhyaksa.

Penjelasan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait transaksi Rp 300 miliar milik mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik Tri Suhartanto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, transaksi itu berasal dari bisnis pribadi Tri Suhartanto sejak 2004.

"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup," kata Ali, Senin (3/7/2023).

Adapun pada Februari lalu Tri Suhartanto telah dipulangkan KPK ke Polri dengan dalih masa penugasan telah berakhir per tanggal 1 Februari 2023.

Ali memastikan pengembalian Tri Suhartanto ke Polri bukan karena persoalan transaksi yang belakangan ramai ini.

Tri Suhartanto pun disebut sedang dipromosikan Polri sebagai Kapolres.

Baca juga: PPATK Soal Transaksi Rp300 Miliar Eks Kasatgas KPK: Tanya ke Penyidik Polri

"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan kembali ke Polri karena memang telah berakhir masa tugasnya, jadi bukan karena persoalan lain di KPK," katanya.

"Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023. Saat ini yang bersangkutan telah dipromosikan Polri sebagai Kapolres," imbuhnya.

Terkait transaksi Rp300 miliar yang dinilai mencurigakan itu, Ali mengatakan, KPK juga sudah mengonfirmasi langsung ke Tri Suhartanto.

Katanya, Tri menyangkal transaksi Rp300 miliar berkaitan selama tugasnya di KPK.

Baca juga: 20 Kasatgas Penyelidikan Surati Sekjen KPK, Minta Penjelasan Pemberhentian Endar Priantoro

"Terkait isu tersebut, kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Ali.

Diberitakan, mantan Kasatgas Penyidik KPK Tri Suhartanto diduga telah melakukan transaksi mencurigakan hingga Rp300 miliar.

Hal itu diungkapkan eks penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam podcast di YouTube pribadinya berjudul "Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK".

Novel mengungkap bahwa nilai tersebut berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum.

"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," kata Novel dalam podcast tersebut, dikutip Senin (3/7/2023).

Novel menyebut peristiwa itu terjadi di era kepemimpinan era Firli Bahuri cs.

Dia menyayangkan tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap laporan PPATK tersebut.

Novel yang kini berstatus ASN Polri menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh pihak-pihak di internal KPK.

"Yang bersangkutan (Tri Suhartanto) mengundurkan diri. Kok bisa mengundurkan diri terus dibiarkan," ucapnya.

"Apakah pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak ingin tahu kebenarannya? Dan bila benar, apakah ada orang lain di internal yang terlibat? Atau memang mereka sudah tahu tapi tidak ingin diketahui orang?" sambung Novel.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW mengategorikan dugaan kejahatan tersebut sebagai "big fish".

"Big fish itu karena menyangkut uang gede, ada Rp300 M bahkan Rp1 T main seperti itu di kepemimpinan seperti ini, harusnya semua pimpinannya mundur," ujar BW dalam podcast tersebut.

BW menilai Tri Suhartanto tidak bekerja sendiri melainkan ada pihak lain yang terlibat.

BW menilai pembiaran yang dilakukan KPK terhadap laporan PPATK akan berdampak negatif untuk lembaga.

Menurut dia, kejahatan-kejahatan lain berpotensi besar akan muncul kembali.

"Dengan tidak dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, kita sebenarnya sedang melindungi jaringan itu atau membiarkan jaringan itu bekerja. Jadi, sekarang KPK tidak aman," kata BW.

"Jaringan itu kemudian besar menginfeksi yang lainnya lagi. Jadi, kerusakannya jadi besar," imbuhnya.

PPATK pun sudah angkat bicara soal transaksi mencurigakan senilai Rp300 miliar mantan Kasatgas Penyidik KPK Tri Suhartanto.

Terkait transaksi mencurigakan itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana meminta langsung menanyakan hal tersebut ke penyidik Polri.

"Bisa konfirmasikan ke penyidik Polri ya," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Humas PPATK Natsir Kongah tak membantah ihwal laporan transaksi keuangan mencurigakan mantan pegawai KPK atas nama Tri Suhartanto tersebut.

"Tanyakan langsung kepada penyidiknya ya. Setiap ada hasil analisis yang dilakukan disampaikan kepada penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Natsir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas