Dugaan Transaksi Rp300 Miliar Eks Penyidik Lembaga Anti Rasuah, Mahfud MD: Biar KPK yang Selesaikan
Menko Polhukam Mahfud MD membuka suara mengenai mantan penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto yang diduga memiliki transaksi janggal Rp300 miliar.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Menurut Novel, penyidik tersebut bertugas di KPK pada tahun-tahun terakhir atau di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.
Belakangan Diketahui AKBP Tri Suhartanto
Belakangan diketahui, penyidik yang dimaksud ialah AKBP Tri Suhartanto.
KPK tak menampik bahwa penyidik yang dimaksud ialah AKBP Tri Suhartanto.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, transaksi itu berasal dari bisnis pribadi Tri Suhartanto sejak 2004.
"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup," kata Ali, Senin (3/7/2023).
Adapun pada Februari lalu Tri Suhartanto telah dipulangkan KPK ke Polri dengan dalih masa penugasan telah berakhir per tanggal 1 Februari 2023.
Ali memastikan pengembalian Tri Suhartanto ke Polri bukan karena persoalan transaksi yang belakangan ramai ini.
Tri Suhartanto pun disebut sedang dipromosikan Polri sebagai Kapolres.
"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan kembali ke Polri karena memang telah berakhir masa tugasnya, jadi bukan karena persoalan lain di KPK," katanya.
"Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023. Saat ini yang bersangkutan telah dipromosikan Polri sebagai Kapolres," imbuhnya.
Terkait transaksi Rp300 miliar yang dinilai mencurigakan itu, Ali mengatakan KPK juga sudah mengonfirmasi langsung ke Tri Suhartanto.
Katanya, Tri menyangkal transaksi Rp300 miliar berkaitan selama tugasnya di KPK.
"Terkait isu tersebut, kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Ali.