Dugaan Transaksi Rp300 Miliar Eks Penyidik Lembaga Anti Rasuah, Mahfud MD: Biar KPK yang Selesaikan
Menko Polhukam Mahfud MD membuka suara mengenai mantan penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto yang diduga memiliki transaksi janggal Rp300 miliar.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
"Alasan saya tidak diperpanjang karena anak saya tinggal sendiri karena ibunya masuk pendidikan," imbuhnya.
Duduk perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dirundung isu tak sedap.
Kali ini seorang penyidiknya disebut punya transaksi Rp 300 miliar.
Dialah AKBP Tri Suhartanto.
Perwira Polri ini dulu pernah jadi Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK namun kini sudah mendapat jabatan sebagai Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Bagaimana duduk perkara kasus tersebut? Berikut dirangkum Tribunnews.com, Selasa (4/7/2023):
Bermula dari Youtube
Adalah Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang awalnya menyebut ada salah satu mantan penyidik KPK yang diduga melakukan transaksi hingga Rp 300 miliar.
Novel mengatakan transaksi tersebut mengacu pada hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilainya, Pak nilai transaksinya Rp 300 miliar,” kata Novel dalam channel YouTube-nya seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Sosok AKBP Tri Suhartanto, Eks Penyidik KPK yang Disebut Punya Transaksi Keuangan Capai Rp300 Miliar
Dalam video itu, Novel tengah berbicara dengan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) terkait sejumlah kasus yang menjerat pimpinan KPK.
Novel menuturkan bahwa nilai transaksi keuangan itu lebih dari Rp 300 miliar.
Ia bahkan mendengar terdapat pihak yang menyebut jumlahnya hampir Rp 1 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.