Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Transaksi Rp300 Miliar Eks Penyidik Lembaga Anti Rasuah, Mahfud MD: Biar KPK yang Selesaikan

Menko Polhukam Mahfud MD membuka suara mengenai mantan penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto yang diduga memiliki transaksi janggal Rp300 miliar.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dugaan Transaksi Rp300 Miliar Eks Penyidik Lembaga Anti Rasuah, Mahfud MD: Biar KPK yang Selesaikan
Tribunnews.com/Fersinanus Waku
Menko Polhukam Mahfud MD membuka suara mengenai mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Tri Suhartanto yang diduga memiliki transaksi janggal Rp300 miliar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD membuka suara mengenai mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Tri Suhartanto yang diduga memiliki transaksi janggal Rp300 miliar.

Mahfud mengatakan pihaknya menyerahkan kepada KPK untuk menyelesaikan polemik itu.

"Ya biar KPK ya yang menyelesaikan itu, itu kan masuk, kalau dia belum pejabat negara berarti nanti yang memeriksa biar Polri, ya kan? Ya itu saja," kata Mahfud saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Informasi transaksi itu awalnya diungkapkan eks penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam podcast di YouTube pribadinya berjudul "Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK".

Mengenai itu, Tri menyebut transaksi tak ada kaitannya selama dia bertugas di lembaga antirasuah maupun kepolisian.

"Yaitu keluar masuk dan itu sudah saya sampaikan pada saat pemeriksaan di KPK. Dan memang tidak ada sedikitpun yang berhubungan dengan tugas saya di Polri ataupun tugas saya di KPK. Untuk rekening tersebut sudah ditutup," kata Tri dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (3/7/2023).

Berita Rekomendasi

Tak hanya menjalani pemeriksaan di KPK, kata Tri yang kini sudah jadi Kapolres Kota Bambu ini, rekening miliknya kembali diperiksa oleh Polri.

Adapun pada Februari lalu Tri Suhartanto telah dipulangkan KPK ke Polri dengan dalih masa penugasan telah berakhir per tanggal 1 Februari 2023.

"Bahkan pada saat saya kembali ke kesatuan Polri pun saya sudah di periksa terkait rekening oleh internal Polri. Jadi memang keterangan dari pihak KPK itu memang benar apa adanya pada saat saya diperiksa. Terima kasih ya dan mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi," kata Tri.

Terkait pengembaliannya ke Polri, Tri menyangkal bahwa berkaitan dengan dugaan transaksi mencurigakan itu.

Alasan dirinya tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK karena urusan keluarga.

Tri pun mengatakan harusnya dia kembali ke Polri sejak 2022.

"Saya sebenarnya kembali ke kesatuan karena memang sudah habis masa kerjanya yaitu 4 tahun, seharusnya saya kembali pada Oktober 2022 karena ada perkara yang sedang saya tangani maka saya di minta untuk menyelesaikan beberapa perkara sampai dengan selesai. Baru kembali ke kesatuan pada Februari 2023," katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas