Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Transaksi Rp300 Miliar Eks Penyidik Lembaga Anti Rasuah, Mahfud MD: Biar KPK yang Selesaikan

Menko Polhukam Mahfud MD membuka suara mengenai mantan penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto yang diduga memiliki transaksi janggal Rp300 miliar.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dugaan Transaksi Rp300 Miliar Eks Penyidik Lembaga Anti Rasuah, Mahfud MD: Biar KPK yang Selesaikan
Tribunnews.com/Fersinanus Waku
Menko Polhukam Mahfud MD membuka suara mengenai mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Tri Suhartanto yang diduga memiliki transaksi janggal Rp300 miliar. 

Sosok AKBP Tri Suhartanto

AKBP Tri Suhartanto mundur dari penyidik KPK ada Februari 2023 dan saat ini mendapat jabatan sebagai Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tri Suhartanto sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini kembali ke institusi Polri.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan kembalinya Tri Suhartanto ke Korps Bhayangkara lantaran masa penugasannya telah selesai.

"Betul, berakhir masa penugasannya per 1 Februari 2023 dan kembali berkarier di Polri setelah bertugas di KPK selama empat tahun dan empat bulan," ujar Ali Fikri, Sabtu (4/2/2023) lalu.

Tri Suhartanto  mempunyai harta kekayaan sebesar Rp11,6 miliar berdasarkan data yang disampaikan ke KPK pada 28 Februari 2023.

Dengan aset tanah dan bangunan yang dimilikinya senilai Rp 9,9 miliar.

Berita Rekomendasi

Penjelasan Tri Suhartanto

Tri Suhartanto angkat bicara soal tudingan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 miliar oleh Novel Baswedan.

Dia menyebut transaksi tak ada kaitannya selama dia bertugas di lembaga antirasuah maupun kepolisian.

"Yaitu keluar masuk dan itu sudah saya sampaikan pada saat pemeriksaan di KPK. Dan memang tidak ada sedikitpun yang berhubungan dengan tugas saya di Polri ataupun tugas saya di KPK. Untuk rekening tersebut sudah ditutup," kata Tri dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (3/7/2023).

Tak hanya menjalani pemeriksaan di KPK, kata Tri yang kini sudah jadi Kapolres Kota Bambu ini, rekening miliknya kembali diperiksa Polri.

Adapun pada Februari lalu Tri Suhartanto telah dipulangkan KPK ke Polri dengan dalih masa penugasan telah berakhir per tanggal 1 Februari 2023.

"Bahkan pada saat saya kembali ke kesatuan Polri pun saya sudah di periksa terkait rekening oleh internal Polri. Jadi memang keterangan dari pihak KPK itu memang benar apa adanya pada saat saya diperiksa. Terima kasih ya dan mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi," kata Tri.

Terkait pengembaliannya ke Polri, Tri menyangkal bahwa berkaitan dengan dugaan transaksi mencurigakan itu.

Alasan dirinya tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK karena urusan keluarga.

Tri pun mengatakan harusnya dia kembali ke Polri sejak 2022.

"Saya sebenarnya kembali ke kesatuan karena memang sudah habis masa kerjanya yaitu 4 tahun, seharusnya saya kembali pada Oktober 2022 karena ada perkara yang sedang saya tangani maka saya di minta untuk menyelesaikan beberapa perkara sampai dengan selesai. Baru kembali ke kesatuan pada Februari 2023," katanya.

"Alasan saya tidak diperpanjang karena anak saya tinggal sendiri karena ibunya masuk pendidikan," imbuhnya.

Apa yang Dilakukan PPATK?

PPATK pun sudah angkat bicara soal transaksi mencurigakan senilai Rp300 miliar mantan Kasatgas Penyidik KPK Tri Suhartanto.

Terkait transaksi mencurigakan itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana meminta langsung menanyakan hal tersebut ke penyidik Polri.

"Bisa konfirmasikan ke penyidik Polri ya," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Humas PPATK Natsir Kongah tak membantah ihwal laporan transaksi keuangan mencurigakan mantan pegawai KPK atas nama Tri Suhartanto tersebut.

"Tanyakan langsung kepada penyidiknya ya. Setiap ada hasil analisis yang dilakukan disampaikan kepada penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Natsir. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas