Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johnny G Plate Kembali Disemprot Hakim: Biar Saudara Tahu, Kami Tak Ada Tendensi Politik

Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS menyoroti uraian eksepsi yang dibacakan tim Penasehat Hukum Johnny G Plate.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Johnny G Plate Kembali Disemprot Hakim: Biar Saudara Tahu, Kami Tak Ada Tendensi Politik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023). Pada sidang tersebut Johnny G Plate membantah dakwaan JPU yang menyebut dirinya menerima Rp 17 miliar terkait tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS menyoroti uraian nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim Penasehat Hukum terdakwa Johnny G Plate.

Hal itu karena ada uraian yang terkait dengan tendensi politik, seolah kasus ini hanya untuk 'mencari-cari kesalahan Johnny G Plate dalam jabatan sebelumnya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Hakim Ketua Fahzal Hendri menegaskan bahwa lembaga peradilan tidak ada kaitan dengan politik.

Meskipun Johnny G Plate menuangkan persepsinya dalam eksepsi itu bahwa ada pihak yang sedang mencari-cari kesalahannya, kata Hakim Ketua, sidang tersebut tidak terpengaruh politik sedikitpun.

"Perlu saya sampaikan kepada saudara, di awal uraian eksepsi atau keberatan ini ada disinggung 'seolah-olah saudara itu dicari-cari kesalahannya' seperti itu. Di sini, untuk saudara tahu saja, bahwa sidang ini tidak terpengaruh dengan apa-apa," jelas Hakim Fahzal, setelah mendengarkan eksepsi Johnny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Hakim Fahzal kembali menekankan sebagai lembaga yudikatif, Pengadilan tidak ada kaitannya dengan politik.

Baca juga: Bantah Dakwaan Jaksa, Johnny G Plate Sebut BPKP Tak Klarifikasi Itungan Kerugian Negara Rp 8 Triliun

Berita Rekomendasi

Karena ituk, ia meminta Johnny G Plate membuang jauh anggapan bahwa dirinya tengah dijadikan target kesalahan.

"Biar saudara tahu, kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik. Jadi jangan saudara nanti beranggapan bahwa pengadilan ini juga alat politik, kami lembaga yudikatif terbebas dari semuanya itu," tegas Hakim Fahzal.

Hakim Fahzal menjelaskan jika nantinya dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti Johnny bersalah, maka kader Partai NasDem itu pun harus dihukum.

"Karena itu kalau memang dari surat dakwaan ini nanti ada terbukti saudara salah, kalau terbukti menurut hukumnya saudara dinyatakan bersalah, akan kami hukum," kata Hakim Fahzal.

Baca juga: Nada Hakim Fahzal Meninggi Dengar Eksepsi Johnny G Plate: Tegaskan Persidangan Bebas Dari Politik

Namun, jika dari dakwaan JPU tidak ada yang terbukti, maka Johnny tentu akan dibebaskan.

"Tapi kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi, sehingga saudara tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, demi hukum, saudara harus kami bebaskan, begitu pak," ujar Hakim Fahzal.

Hakim Fahzal kemudian meminta Johnny untuk fokus pada persidangan dan tidak terpengaruh pemberitaan yang beredar luas.

Menurutnya, dakwaan yang didakwakan JPU terhadap Johnny tentu telah didasarkan pada bukti yang kuat.

"Jadi jangan terpengaruh dari apa-apa berita-berita di luar, jadi Penuntut Umum itu mendakwa saudara tentu cukup bukti, atau bagaimana pembuktiannya (itu) nanti ya," pungkas Hakim Fahzal.

Baca juga: Pesan Hakim ke Johnny G Plate: Kalau Ada Mengatasnamakan Majelis, Itu Palsu!

Sebelumnya pada sidang yang digelar pada Selasa, 27 Juni lalu, terdakwa Johnny mengatakan bahwa dirinya memahami dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun ia mengaku tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Pernyataan ini disampaikannya saat ditanya Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang tersebut.

"Saudara mengerti yang dibacakan tadi terhadap dakwaan saudara, mengerti?," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri.

Johnny pun menyampaikan bahwa dirinya memahami dakwaan tersebut namun merasa tidak pernah melakukan apa yang didakwakan JPU dalam kasus ini.

"Saya mengerti Yang Mulia, tetapi saya tidak melakukan apa yang dikatakan (JPU)," jelas Johnny.

Hakim Ketua pun menegaskan bahwa saat ini bukan waktunya untuk menyampaikan hal itu.

"Soal melakukan, tidak melakukan, nanti lah," papar Hakim Ketua.

"Nanti saya akan buktikan," tutur Johnny.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu pun sempat berdiskusi dengan tim Penasehat Hukumnya untuk memutuskan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Setelah berdiskusi, kami tetap akan ajukan eksepsi," tegas tim Penasehat Hukum.

JPU sebelumnya menyebut Johnny memperoleh fasilitas berupa pembayaran hotel dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutijawan saat mantan Menkominfo itu dan timnya melakukan dinas ke Barcelona, Spanyol.

Angka yang dibayarkan selama perjalanan dinas ke Barcelona pada 2022 itu, kata JPU, mencapai Rp 450 juta.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022, mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutijawan berupa sebagian pembayaran hotel beserta tim selama melakukan perjalanan dinas keluar negeri ke Barcelona sebesar 450 juta rupiah," kata JPU, dalam sidang tersebut.

Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa Johnny telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 8,032 triliun.

"Merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar RAP 8.032.084.133.795,51," jelas JPU.

JPU juga mengungkap bahwa Johnny telah memperkaya diri sendiri dengan angka yang mencapai Rp 17,8 miliar.

Kekayaan tersebut, kata JPU, diperoleh Plate secara bertahap.

"Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000," papar JPU.

Kasus korupsi proyek BTS ini disebut sangat strategis karena merupakan proyek yang menyasar daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas