Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi I DPR Bantah Ada Saweran Dana Puluhan Miliar dari Korupsi Proyek BTS

Dave Akbarshah Laksono membantah soal adanya aliran dana yang mengarah ke pimpinan Komisi I DPR RI dari dugaan korupsi proyek BTS 4G.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi I DPR Bantah Ada Saweran Dana Puluhan Miliar dari Korupsi Proyek BTS
Rizki Sandi Saputra
Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Laksono membantah soal adanya aliran dana yang mengarah ke pimpinan Komisi I DPR RI dari dugaan korupsi proyek BTS 4G.

Dave secara tegas membantah hal demikian seraya meminta agar klarifikasi itu harusnya dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) yang sedang menangani perkara tersebut.

"Enggak-enggak ada. Tanya Kejagung jangan tanya ke saya kalau kemarin sudah disampaikan bahwa tidak ada aliran dana, jadi mau ditanya apa lagi," kata Dave saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Dirinya juga menegaskan kalau pernyataannya itu bukan untuk menutupi apa yang ada di Komisi I DPR RI.

Sebab menurut dia, sejatinya memang tidak ada yang perlu ditutupi dalam isu tersebut.

"Memang tidak ada, enggak ada yang ditutupi, jadi tidak ada aliran, jadi tidak ada yang dikhawatirkan," tukas dia.

Sebelumnya, Dana proyek pembangunan tower BTS BAKTI Kominfo diduga mengalir ke berbagai klaster.

Berita Rekomendasi

Satu di antaranya, klaster pengawas yang dalam hal ini diduga oknum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kita melihat yang terlibat dalam perkara ini, dalam tindak pidana korupsi ini ternyata cukup banyak. Ada klaster Kominfo, ada klaster pengawas, dalam hal ini adalah DPR maupun BPK,” kata Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan saat dihubungi Tribunnews.com mengenai praperadilan yang diajukannya bersama Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Berdasarkan permohonan praperadilan yang diberikannya kepada Tribunnews.com, tertera bahwa oknum di dua lembaga tersebut menerima saweran melalui Windi Purnama, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara korupsi BTS Kominfo. 

Baca juga: Bacakan Eksepsi Kasus Korupsi BTS Penasihat Hukum Sebut Rp 17,8 Miliar Tak Bikin Johnny G Plate Kaya

Uang itu diduga diberikan Windi Purnama kepada pimpinan Komisi I DPR melalui perantara berinisial NY.

Tak main-main, saweran yang diberikan mencapai Rp 70 miliar ke oknum pimpinan Komisi I DPR tersebut.

“Berdasar pengakuan WP telah menyerahkan uang sebesar Rp 70 miliar kepada orang bernama NY yang berdasar pengakuan keduanya diduga diperuntukkan oknum pimpinan komisi I DPR RI,” katanya. 

Sementara kepada oknum pimpinan BPK, Windi Purnama diduga mengantarkan saweran melalui perantara berinisial SS.

Nominal yang diberikan kepada oknum pimpinan BPK tersebut mencapai Rp 50 miliar.

“Berdasar pengakuan WP telah menyerahkan uang sebesar Rp 50 milar kepada orang bernama SS yang berdasar pengakuan keduanya diduga diperuntukkan kepada oknum pimpinan BPK," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas