Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Dirut Perusahaan Group Musim Mas Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

Pemeriksaan dilakukan dua pekan setelah Kejaksaan Agung kembali membuka penyidikan perkara ini dan mengumumkan adanya tersangka korporasi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Dua Dirut Perusahaan Group Musim Mas Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana. Kejaksaan Agung memeriksa saksi terkait perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa saksi terkait perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Pemeriksaan dilakukan dua pekan setelah Kejaksaan Agung kembali membuka penyidikan perkara ini dan mengumumkan adanya tersangka korporasi.

Pada Selasa (4/7/2023), tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua direktur utama (Dirut) perusahaan sekaligus.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Wilmar Group dan 2 Korporasi Lain Tersangka Korupsi Minyak Goreng

"Selasa 4 Juli 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Kedua Dirut tersebut ialah AH dan RK.

AH diperiksa sebagai Dirut pada PT Wira Inno Mas. Sementara RK diperiksa terkait posisinya sebagai Dirut di tiga perusahaan, yakni PT Intibenua Perkasa, PT Agro Makmur Raya, dan PT Mikie Oleo Nabati Industri.

Berita Rekomendasi

"Saksi yang diperiksa yaitu AH dan RK," kata Ketut.

Untuk informasi, PT Mikie Oleo Nabati diketahui merupakan anak usaha dari Musim Mas Group sebagaimana tertera pada laman resminya.

Baca juga: 5 Fakta Menpora Dito Diperiksa Kejagung: Dicecar 24 Pertanyaan hingga Singgung Amanah Jokowi

Adapun tiga perusahaan lainnya, disebut-sebut juga merupakan bagian dari Musim Mas Group dalam keterangan resmi yang pernah diterbitkan Musim Mas Group pada Sabtu (19/2/2023).

"Anak usaha Musim Mas yang telah melakukan penyaluran diantaranya PT Musim Mas, PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Maju Aneka Sawit, PT Globalindo Alam Perkasa, PT Indokarya Internusa, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati, PT Wira Inno Mas , PT Agro Makmur Raya dan PT Megasurya Mas," ujar Togar Sitanggang, Mantan General Manager Musim Mas Group dalam keterangan tertulis Sabtu (19/2/2022), dikutip dari Kontan.co.id.

Dalam penyidikan jilid 2 ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka korporasi, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas