Golkar Tegaskan Menpora Dito Ariotedjo Tak Terima Aliran Dana Proyek BTS Kominfo
Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono menyampaikan dugaan yang menyebut Menpora Dito Ariotedjo menerima aliran dana proyek BTS Kominfo sudah selesai.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono menyampaikan dugaan yang menyebut Menpora Dito Ariotedjo menerima aliran dana dalam kasus korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022 telah selesai.
Menurut Dave, tuduhan itu telah disangkal sendiri Kejaksaan Agung setelah melakukan pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo sebagai saksi pada Senin (3/7/2023) lalu.
"Kan sudah selesai. Sudah di kejaksaan, kejaksaan sudah mengklarifikasi tidak ada lagi," kata Dave saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/23).
Dengan begitu, kata dia, tak ada lagi kaitannya Dito Ariotedjo dengan dugaan korupsi BTS 4G.
Dave mengklaim tuduhan keterlibatan Dito dalam kasus itu dipastikan tidak benar.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Membantah Anggaran Yang Tidak Turun Dari Pemerintah
"Tuduhan-tuduhan itu tidak benar, yang menyatakan hal tersebut juga sudah menyangkal. Jadi sudah tidak ada lagi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo terkait dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo hari ini, Senin (3/7/2023).
Dari pemeriksaan ini, tim penyidik Kejaksaan Agung tak menampik adanya dana yang diduga mengalir kepada Dito Ariotedjo, sebagaimana tertera dalam BAP tersangka Irwan Hermawan.
Baca juga: Kata Nasdem soal Pemeriksaan Dito Ariotedjo, Menpora yang Diisukan Terima Rp27 M dari Proyek BTS
Namun, aliran dana itu disebut-sebut sudah di luar tempus delicti atau periode penyidikan perkara korupsi BTS Kominfo.
"Peristiwa ini (pemberian uang) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Secara tempus sudah selesai," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).
Menurut Kuntadi, dana yang mengalir ke Dito dan sejumlah pihak lain diduga sebagai upaya pengendalian perkara korupsi BTS.
"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang," katanya.
Uang yang digunakan untuk mengendalikan atau mengamankan perkara korupsi ini disebut Kuntadi berasal dari tersangka Irwan Hermawan.
Irwan diduga mengumpulkan uang itu dari para rekanan proyek BTS Kominfo untuk mengupayakan agar penyidikan korupsi ini tak berjalan.
"Dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," uja Kuntadi.
Sebagai informasi, dalam penggalan BAP Irwan Hermawan, terdapat sejumlah pihak yang menerima uang terkait proyek BTS Kominfo.
Uang itu disebar Irwan atas arahan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Bahwa dapat saya jelaskan seluruh penerimaan uang tersebut tidak ada yang saya nikmati, namun atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI digunakan untuk keperluan sebagai berikut," kata Irwan dalam penggalan BAP-nya.
Berikut merupakan rincian pihak yang diduga menerima saweran dari Irwan Hermawan terkait BTS Kominfo:
1. April 2021-Oktober 2022, Staf Menteri Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021, Anang Latif Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022, POKJA, Feriandi dan Elvano Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022, Latifah Hanum Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022, Nistra Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022, Erry (Pertamina) Rp 10.000.000.000.
7. Agustus-Oktober 2022, Windu dan Setyo Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022, Edward Hutahaean Rp 15.000.000.000.
9. November-Desember 2022, Dito Ariotedjo Rp 27.000.000.000.
10. Juni-Oktober 2022, Walbertus Wisang Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022, Sadikin Rp 40.000.000.000.