Ketika Majelis Hakim Semprot Pengacara Johnny G Plate soal Tuduhan Politis
Jaksa penunut umum dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa Johnny G Plate memperoleh Rp 17,8 miliar dari proyek yang merugikan negara Rp 8 triliun ini.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Menkomnfo Johnny G Plate telah sampai pada tahap pembacaan eksepsi atau nota keberatan. Dalam eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukumnya, Johnny G Plate mengaku tak memiliki niat sedkitpun untuk melakukan korupsi proyek BTS Kominfo.
“Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” ujar penasihat hukum Johnny Plate dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Tim penasihat hukum Johnny pun menyatakan bahwa kliennya hanya melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pemerataan digitalisasi dengan membangun menara BTS 4G.
Sayangnya dalam perjalanan proyek, Johnny mengungkapkan adanya sekelompok orang yang memanfaatkan untuk mengambil keuntungan.
Baca juga: Hakim Sebut Eksepsi Johnny G Plate Terlalu Kupas Materi Dakwaan
Kubu Johnny pun membantah tudingan jaksa dalam dakwaan yang menyebutkan adanya pengambilan keuntungan.
"Faktanya terdakwa tidak pernah menerima uang maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum," katanya.
Atas dakwaan yang disusun jaka penuntut umum, tim penasihat Johnny Plate menilai penyusunannya dilakukan dengan tidak cermat.
"Dakwaan penuntut umum pun tidak jelas, tidak cermat, dan tidak jelas dalam menentukan peraturan yang dilanggar,” ujarnya.
Tim penasihat hukum menolak tudingan dalam dakwaan bahwa kliennya, Johnny G Plate memperkaya diri dari proyek BTS Kominfo.
Menurut tim penasihat hukum, segala pemberian yang dituduhkan kepada kliennya dengan total Rp 17,8 miliar, sama sekali tak menambah kekayaan Johnny G Plate.
"Pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut diatas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa," kata penasihat hukum Johnny Plate.
Oleh sebab itu, penasihat hukum berpandangan bahwa kliennya tak semestinya didakwa Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebab perhitungan keuntungan yang dimaksud dari pasal-pasal tersebut ialah memperkaya diri.
"Seharusnya dimaknai sebagai pertambahan kekayaan yang benar-benar didakwa oleh pihak yang diangap memperkaya dalam surat dakwaan," katanya.
Atas dakwaan yang disusun jaka penuntut umum, tim penasihat Johnny Plate menilai penyusunannya dilakukan dengan tidak cermat.
"Dakwaan penuntut umum pun tidak jelas, tidak cermat, dan tidak jelas dalam menentukan peraturan yang dilanggar,” ujarnya.
Tim penasihat hukum Johnny G Plate juga mengungkapkan sejumlah bantahan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara korupsi tower BTS Kominfo.
Satu diantaranya, mengenai penghitungan kerugian negara Rp 8 Triliun oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut tim penasihat hukum, BPKP tak pernah melakukan klarifikasi kepada Johnny G Plate mengenai dugaan kerugian negara tersebut. Padahal, posisi Johnny Plate dalam proyek pembangunan tower BTS sebagai pengguna anggaran (PA).
"Bahwa sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke persidangan, dalam proses penyidikan auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada terdakwa selaku pengguna anggaran," ujar Penasihat Hukum Johnny G Plate.
Padahal menurut penasihat hukum, auditor BPKP mesti melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Johnny G Plate.
Sebab itulah, penasihat hukum menilai bahwa penghitungan kerugian negara yang dilakikan cacat prosedur.
Akibat dari cacat prosedur itu, maka menurut mereka dakwaan jaksa mesti dibatalkan.
"Mengingat tuduhan kerugian negara dalam surat dakwaan berdasarkan kepada hasil audit BPKB yang secara nyata tidak menerapkan prosedur penghitungan kerugian negara yang seharusnya, maka surat dakwaan penuntut umum harus harus dinyatakan sebagai dakwaan yang tidak cermat sehingga sudah seharusnya dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," katanya.
Penasihat hukum juga meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau dinyatakan tidak bisa diterima untuk seluruhnya.
Ia juga meminta, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan JPU mengeluarkan Johnny G Plate dari sel tahanan.
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata penasihat hukum.
Seusai mendengarkan eksepsi, nada suara Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri meninggi usai mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G, Johnny G Plate.
Sebab Fahzal menyebut dalam uraian eksepsi terdakwa Johnny Plate menyinggung soal dugaan mencari-cari kesalahan yang berkaitan dengan politik.
Johnny Plate diketahui merupakan eks Sekjen Partai NasDem sekaligus Menteri Kominfo di Kabinet pemerintahan. Fahzal menegaskan bahwa proses persidangan perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS Bakti Kominfo tidak ada kaitannya dengan politik.
Bahkan, dia menegaskan juga bahwa persidangan ini tidak bisa dipengaruhi oleh apapun. Termasuk, tendensi politik pihak mananpun.
"Perlu saya sampaikan kepada saudara, di awal uraian eksepsi ada disinggung seolah-olah saudara dicari-cari kesalahnnya seperti itu, disini untuk saudara tahu saja, proses persidangan ini tidak terpengaruh dengan apa-apa, biar saudara tahu," tegas Fahzal dengan nada tinggi.
"Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, bebas dari masalah politik. Jadi nanti jangan saudara beranggapan pengadilan ini alat politik, tidak. Kami lembaga Yudikatif bebas dari semuanya itu," tambah Fahzal.
Majelis juga mengatakan, bahwa melalui surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini nanti ada terbukti bersalah, terbukti menurut hukumnya terdakwa Johnny Plate dinyatakan bersalah akan diberi hukuman.
Tetapi, kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi, sehingga tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan, demi hukum akan dibebaskan.
"Jadi jangan terpengaruh dengan berita-berita di luar, ya. Jadi JPU menuntut saudara cukup bukti atau bagaimana pembuktiannya, nanti ya," ucap Fahzal.
Fahzal menambahkan bahwa eksepsi atau nota keberatan ini banyak termasuk mengupas tentang materi pokok perkara, sehingga nantinya akan dipertimbangkan oleh persidangan.
"Apakah sudah mencakup atau memenuhi Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP, ada pelangaran itu atau tidak itu akan dipertimbangkan," jelasnya.
Fahzal juga meminta agar Johnny Plate tak terpengaruh oleh berita-berita yang beredar soal adanya unsur politik dalam perkara yang tengah berlangsung di persidangan ini.
"Biar Bapak Johnny Plate, saudara jangan terpengaruh dengan berita-berita itu, banyak sekali berita-berita apalagi yang dihadapkan ke sidang ini Menkominfo, bagian dari pemberitaan," kata Fahzal.
Dalam perkara ini sendiri, Johnny G Plate telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa penunut umum dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa Johnny G Plate memperoleh Rp 17,8 miliar dari proyek yang merugikan negara Rp 8 triliun ini.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17.848.308.000," kata jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan, Selasa (27/6) lalu.(Tribun Network/aci/yud/wly)