KPK Benarkan Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Direktur Penyelidikan, Singgung Berantas Korupsi
KPK membenarkan bahwa Brigjen Endar Priantoro kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK per 27 Juni 2023 menurut SK dari Sekjen KPK.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
![KPK Benarkan Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Direktur Penyelidikan, Singgung Berantas Korupsi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-klarifikasi-lhkpn-brigjen-pol-endar-priantoro.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Brigjen Endar Priantoro kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK setelah sebelumnya sempat dicopot pada April 2023.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali mengatakan bertugasnya Endar Priantoro kembali sebagai Direktur Penyelidikan KPK berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Sekjen KPK, Cahya Harefa pada 27 Juni 2023 lalu.
"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Ali ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (5/7/2023).
Ali mengatakan pertimbangan KPK kembali menugaskan Endar Priantoro demi upaya pemberantasan korupsi dan sinergi antar penegak hukum.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK
Sebelumnya, Endar dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK lantaran masa kerjanya di KPK sudah habis per 31 Maret 2023.
Namun, pencopotan tersebut bertolak belakan dengan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Endar.
Kendati demikian, pada saat itu, Ali mengatakan bahwa pihaknya tidak meminta masa tugas Endar diperpanjang.
"Sejauh ini "Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ujar Ali.
Sebenarnya, pada saat itu, KPK turut meminta Polri menarik Kapolda Metro Jaya saat ini, Irjen Karyoto yang ketika itu menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Ketua KPK, Firli Bahuri berdalih bahwa Endar dan Karyoto pantas untuk promosi jabatan.
Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E.
Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Pada saat itu, Endar dan Karyoto juga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.
Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya.
Baca juga: Dewan Pengawas Sudah Periksa Semua Pimpinan KPK Terkait Laporan Brigjen Endar Priantoro
Keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.
"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pada 31 Maret 2023.
Dikutip dari surat itu, dituliskan bahwa ada keterbatasan ruang jabatan di Polri sehingga Endar Priantoro masih ditugaskan di KPK.
Baca juga: KPK Tolak Klarifikasi ke Ombudsman soal Brigjen Endar: Tak Termasuk Ranah Pelayanan Publik
Kemudian, penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir.
"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto SH., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian isi surat itu.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono)
Artikel lain terkait Brigjen Endar Priantoro dan KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.