KPK Jebloskan 2 Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk ke Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimayati dkk ke Lapas Sukamiskin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimayati dkk ke Lapas Sukamiskin.
Keduanya ialah Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
"Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana, Selasa (4/7) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Theodorus Yosep Parera dkk," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).
Theodorus akan menjalani menjalani pidana selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp750 juta.
Sementara Eko menjalani pidana selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp750 juta.
Yosep dan Eko dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada, Rabu (24/5/2023).
Suap terhadap Sudrajad Dimyati diberikan untuk mengurus kasasi perdata kepailitan yang diajukan oleh kliennya terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Baca juga: Dituntut 13 Tahun, Hakim Agung Nonaktif Sudrajat Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara Kasus KSP Intidana
Sementara, suap terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh diberikan terkait kasasi pidana terhadap pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi, Suparman agar dihukum bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara.
Tindak pidana suap dilakukan Yosep dan Eko bersama-sama dengan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.