Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jebloskan 2 Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk ke Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimayati dkk ke Lapas Sukamiskin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Jebloskan 2 Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk ke Lapas Sukamiskin
Dokumentasi Humas KPK
KPK menjebloskan dua penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimayati dkk ke Lapas Sukamiskin. Keduanya ialah Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimayati dkk ke Lapas Sukamiskin.

Keduanya ialah Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

"Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana, Selasa (4/7) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Theodorus Yosep Parera dkk," kata Juru  Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).

Theodorus akan menjalani menjalani pidana selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp750 juta.

Sementara Eko menjalani pidana selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp750 juta.

Yosep dan Eko dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada, Rabu (24/5/2023).

BERITA REKOMENDASI

Suap terhadap Sudrajad Dimyati diberikan untuk mengurus kasasi perdata kepailitan yang diajukan oleh kliennya terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca juga: Dituntut 13 Tahun, Hakim Agung Nonaktif Sudrajat Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara Kasus KSP Intidana

Sementara, suap terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh diberikan terkait kasasi pidana terhadap pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi, Suparman agar dihukum bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara.

Tindak pidana suap dilakukan Yosep dan Eko bersama-sama dengan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas