Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Minta Polemik soal Ponpes Al-Zaytun Tidak Dibesar-besarkan: Biangnya Ada di Panji Gumilang

Mahfud MD meminta kasus yang berkaitan dengan Ponpes Al-Zaytun tidak usah dibesar-besarkan, penyebabnya ada di Pimpinan Ponpes Panji Gumilang.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mahfud MD Minta Polemik soal Ponpes Al-Zaytun Tidak Dibesar-besarkan: Biangnya Ada di Panji Gumilang
Tribunnews.com/Fersinanus Waku, TribunJabar/Gani Kurniawan
Menko Polhukam, Mahfud MD (kiri) dan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (kanan) - Mahfud MD meminta kasus yang berkaitan dengan Ponpes Al-Zaytun tidak usah dibesar-besarkan, penyebabnya ada di Pimpinan Ponpes Panji Gumilang. 

Mereka pun melaporkan Panji ke berbagai pihak, termasuk Ombusdman.

Kepada Ombudsman, mereka melaporkan Panji atas dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan pihak pesantren.

Sebut Pernyataan Al Quran Hanya Karangan Nabi Muhammad SAW

Panji Gumilang disebutkan menyatakan Al Quran hanya merupakan karangan dari Nabi Muhammad saja.

“Bukan kalam Allah SWT, tapi kalam Nabi Muhammad yang didapat daripada wahyu," ujar Panji Gumilang dikutip dari Instagram @muhammad_khalil_99.

Panji pun mengaku dirinya mempunyai landasan soal pernyataan tersebut.

Dikatakan Panji, hal tersebut sudah disampaikan oleh Nabi Muhammad melalui lisannya.

BERITA REKOMENDASI

“Nabi Muhammad sudah mendeklarasikan ‘Dzalikal kitabu la’ itu Nabi Muhammad yang mendeklarasikan itu, atas wahyu Ilahi,” ungkapnya

Baca juga: Panji Gumilang akan Datang ke Gedung Sate Hari Ini setelah Salat Jumat, Bahas Al Zaytun Bareng MUI

Selain itu, Panji menyebut, jika Allah berbicara dengan bahasa Arab maka ia khawatir orang yang tidak mengerti akan kesulitan.

“Nah, kalau Allah berbahasa Arab, susah nanti ketemu dengan orang Indramayu. ‘Prewek’ nggak ngerti, gusti Allah nggak ngerti artinya,” sambung Panji sambil tertawa.

Panji juga menyinggung soal perjanjian lama dan perjanjian baru. Panji Gumilang meyakini bahwa masyarakat Indonesia saat ini dipastikan tidak memahami hal itu.

Pernah Dipenjara karena Pemalsuan Dokumen


Panji Gumilang diketahui pernah dipenjara karena pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada 2011.

Ia kemudian dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 266 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dikutip dari Surya.co.id.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas