Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Buka Kemungkinan Kerjasama dengan Polisi Myanmar Terkait TPPO Kasus Jual-Beli Organ Tubuh

Mabes Polri buka kemungkinan kerjasama dengan kepolisian Myanmar terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kasus penjualan organ tubuh.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polri Buka Kemungkinan Kerjasama dengan Polisi Myanmar Terkait TPPO Kasus Jual-Beli Organ Tubuh
net
organ tubuh manusia. Mabes Polri buka kemungkinan kerjasama dengan kepolisian Myanmar terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kasus penjualan organ tubuh. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri membuka kemungkinan pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian Myanmar terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kasus penjualan organ tubuh.

Hal tersebut, kata dia, merupakan satu dari beberapa hal yang akan dilakukan pihak kepolisian ke depan setelah melakukan pengembangan terhadap jaringan TPPO di seluruh Indonesia.

"Kami juga akan bekerja sama dengan penegak hukum di luar negeri," kata Asep saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Selasa (4/7/2023).

"Di antaranya dengan polisi Malaysia dan juga nanti mungkin dari Dirpidum juga akan melakukan kerjasama dengan Polisi Myanmar berkaitan dengan yang disampaikan Pak Menko tadi masalah penjualan organ tubuh," sambung dia.

Selain itu, kata dia, kepolisian juga akan melakukan amplifikasi narasi kepada masyarakat terkait bahaya TPPO.

Hal tersebut, kata dia, dilakukan agar masyarakat paham jangan sampai mereka menjadi korban kembali.

"Terakhir melakukan penyelidikan lanjutan mengenai potensi keterlibatan instansi terkait. Ini masih kami dalami. Dan hasilnya sudah kami laporkan ke Bapak Kapolri dan mungkin kami akan laporkan Bapak Menko juga," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan satu di antara modus kejahatan dalam TPPO adalah penjualan organ tubuh.

Terkini, kata dia, terdapat satu kasus di Bekasi terkait jual beli ginjal.

Baca juga: 14 WNI Korban TPPO Dipaksa Jual Ginjal, Kini Tertahan di RS Luar Negeri

"Perkembangan terakhir, jenis kejahatannya itu perdagangan organ tubuh, di Bekasi. Coba sekarang orang dikirim ke luar negeri, ginjalnya dijual, ditampung di berbagai ya rumah sakit dan tidak mendapat perawatan yang memadai juga," kata Mahfud.

"Sehingga masih saya dapat info tadi dari Polri, itu di suatu negara masih ada 14 orang masih tertahan di rumah sakit dengan jual ginjal itu. Waktu berangkat dari sini bilang mau bekerja di restoran, di mana begitu. Sampai di sana kontrak jual ginjal," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas