Rekomendasi ICJR dalam Pemberantasan TPPO: Tingkatkan Kapasitas Aparat Penegak Hukum
Maidina Rahmawati mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasi agar sedianya kapasitas aparat penegak hukum (APH) di Indonesia ditingkatkan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengeluarkan rekomendasi atas temuannya terkait Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasi agar sedianya kapasitas aparat penegak hukum (APH) di Indonesia ditingkatkan.
"Kami membangun rekomendasi, pertama adalah pentingnya untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum," kata Maidina saat menyampaikan temuannya yang bertajuk Evaluasi Kerangka Hukum Pemberantasan TPPO dan Bentuk Eksploitasi Lain, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: ICJR Menilai Kerangka Hukum TPPO Perlu Dilakukan Perbaikan
Kata dia, dengan diperkuatnya kapasitas APH tersebut maka pemahaman terhadap kerangka hukum dalam upaya pemberantasan TPPO bisa dimaksimalkan.
Sebab, secara harfiahnya APH merupakan salah satu pihak yang menerapkan dan bersentuhan langsung dengan Undang-Undang tersebut.
"Mengenai kerangka hukum pemberantasan TPPO dan bentuk eksploitasi lainnya jadi tidak hanya TPPO tapi juga mendefinisikan kerja paksa, mendefinisikan eksploitasi seksual, membedakan dengan bentuk lainnya itu juga sangat penting dibangun kapasitas di aparat penegak hukum," tutur dia.
Sebelumnya, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menyampaikan hasil temuan pihaknya terkait dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca juga: ICJR Sebut Masih Ada Penegak Hukum yang Belum Memahami Tiga Unsur Penting Dalam Kasus TPPO
Maidina turut menyampaikan hasil temuan dari sisi aparat penegak hukum (APH) dengan melibatkan 18 orang termasuk di antaranya 5 orang anggota Polri, 7 orang Kejaksaan Negeri dan 6 orang hakim Pengadilan Negeri.
"Ini dilakukan di Medan, Kisaran, Batam, penyidikan di Bareskrim tingkat Nasional, Pontianak, Mataram dan Kupang, daerah ini mewakili banyak demografi putusan-putusan yang paling banyak sampai ke tingkat MA terkait tindak pidana perdagangan orang," kata Maidina saat menyampaikan hasil temuan Evaluasi Kerangka Hukum Pemberantasan TPPO dan Bentuk Eksploitasi Lain, Selasa (4/7/2023).
Dari hasil itu, Maidina mengatakan, ICJR masih menemukan adanya aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya memahami tentang tiga komponen inti dari TPPO.
Adapun tiga komponen inti yang dimaksud yakni proses, cara dan tujuan.
"Ternyata masih ada aparat penegakan hukum yang belum cukup familiar terhadap tiga unsur penting, atau unsur inti dalam tindak pidana perdagangan orang," kata dia.
Temuan lanjutannya kata dia, masih ada APH yang hanya memahami bawa unsur proses itu hanya berupa tindakan rekrutmen seseorang untuk dieksploitasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.