Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temuan PPATK soal Kasus Penipuan Rihana Rihani: Mutasi Rekening Rp 86 M, Ada Kejanggalan Transaksi

PPATK menemukan mutasi rekening milik si kembar Rihana dan Rihani mencapai Rp 86 miliar.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Temuan PPATK soal Kasus Penipuan Rihana Rihani: Mutasi Rekening Rp 86 M, Ada Kejanggalan Transaksi
Warta Kota/YULIANTO
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kedua kiri) dan Rihani (kedua kanan) di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). PPATK menemukan mutasi rekening milik Rihana dan Rihani mencapai Rp 86 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus penipuan penjualan iPhone, Rihana dan Rihani, ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/7/2023).

Kakak beradik kembar itu melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian Rp 35 miliar.

Rihana dan Rihani juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.

Kini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami transaksi aliran dana dari Rihana dan Rihani.

Lantas, apa temuan PPATK?

Baca juga: Polisi Tak Menyertakan Polwan saat Meringkus si Kembar Rihana-Rihani, Tersangka Sangat Licin

1. Mutasi Rekening Capai Rp 86 Miliar

PPATK menemukan mutasi rekening milik Rihana dan Rihani mencapai Rp 86 miliar.

Berita Rekomendasi

"Sejauh ini sudah ada Rp 86 miliar mutasi rekening si duo kembar tersebut," ujar Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, Selasa.

2. Diduga Terindikasi TPPU

Natsir Kongah memaparkan, dari mutasi rekening itu, PPATK menilai adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Setiap hasil analisis yang disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) itu berindikasi tindak pidana pencucian uang," terangnya.

3. Pernah Lakukan Transaksi Setoran Tunai Rp 500 Juta

Berdasarkan hasil analisis sementara PPATK, Rihana dan Rihani pernah melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp 500 juta.

Natsir menjelaskan, uang tersebut diduga bersumber dari penipuan yang mereka lakukan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas