Usut Upaya Pengamanan Perkara Korupsi BTS, Kejaksaan Agung Periksa Penerima Saweran
Tak dijelaskan atribusi Edward oleh Kejaksaan Agung. Tetapi dipastikan, dia memiliki peran dalam perkara ini.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
![Usut Upaya Pengamanan Perkara Korupsi BTS, Kejaksaan Agung Periksa Penerima Saweran](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapuspenkum-ketut-sumedana-soal-riksa-plate.jpg)
Saat itu, Irwan diperiksa sebagai saksi pada perkara Windi Purnama, tersangka kasus pencucian uang korupsi BTS Kominfo.
Dalam BAP tersebut, Edward disebut-sebut menerima Rp 15 miliar pada Agustus 2022.
"Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP Irwan Hermawan.
Berikut merupakan daftar penerima saweran dari Irwan Hermawan terkait BTS Kominfo:
1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.