Usut Upaya Pengamanan Perkara Korupsi BTS, Kejaksaan Agung Periksa Penerima Saweran
Tak dijelaskan atribusi Edward oleh Kejaksaan Agung. Tetapi dipastikan, dia memiliki peran dalam perkara ini.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
![Usut Upaya Pengamanan Perkara Korupsi BTS, Kejaksaan Agung Periksa Penerima Saweran](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapuspenkum-ketut-sumedana-soal-riksa-plate.jpg)
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana memberikan keterangan terkait pemeriksaan Menkominfo, Johnny G. Plate terkait kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, Rabu (15/3/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.
Total saweran yang diberikan tersebut mencapai Rp 243 miliar.
Uang itu dikumpulkan Irwan Hermawan dari para rekanan proyek BTS Kominfo diduga untuk pengamanan perkara.
Dia pun menebar uang tersebut atas arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Bahwa dapat saya jelaskan terhadap penerimaan dan pengeluaran uang yang bersumber dari kegiatan pembngunan BTS 4G BAKTI tahun 2020 sampai dengan 2022 adalah atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI," kata Irwan Hermawan dalam penggalan BAP-nya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.