256 Rekening Milik Panji Gumilang Dibekukan, PPATK Telusuri Dugaan Pencucian Uang
Ada 256 rekening atas nama Panji Gumilang dan 33 rekening lainnya menggunakan nama institusi yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
"Kita belum sampai ke kesimpulan itu, tapi selama ini kita belum pernah menutup Pondok Pesantren, termasuk Ponpes yang keras sekalipun seperti Al-Mukmin."
"Kalau (menangkap) pribadi yang melakukan tindak pidana (di lingkungan Ponpes) itu (kita lakukan), tapi (masukan/rekomendasi dari Ridwan Kamil) itu akan kami baca dulu," kata Mahfud MD, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Mahfud MD Respons Usulan Ridwan Kamil soal Penutupan Al-Zaytun: Akan Kami Baca Dulu
Mengutip Kompas Tv, alasannya karena Al-Zaytun diduga telah teridikasi berafiliasi ke organisasi terlarang Negara Islam Indonesia (NII).
Ridwan Kamil bahkan merekomendasikan Ponpes Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang ini dibubarkan.
Namun, kata Ridwan Kamil, pemerintah perlu memikirkan solusi bagi ribuan santri Al-Zaytun yang sudah terlanjur sekolah di pondok pesantren itu.
Jika memang ponps harus ditutup, kata Ridwan Kamil, pemerintah tidak boleh mengorbankan hak pendidikan anak-anak yang sudah terlanjur belajar di Al-Zaytun.
Mereka harus diberi solusi pendidikan yang seadil-adilnya.
"Pesantrennya direkomendasi memang untuk dibekukan atau dibubarkan, tapi harus secara bijak dan memberi solusi agar ribuan santri di sana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya."
"Jadi penyelesaian Al-Zaitun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jawa Barat yang memang sudah terlanjur bersekolah di AL-Zaytun," kata Ridwan Kamil.
Baca juga: Detik-detik Kericuhan Terjadi saat Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri
Dukungan untuk membekukan izin Pondok Pesantren Al-Zaytun ini dilakukan jika pondok pesantren tersebut terbukti ada pelanggaran hukum.
"Kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga untuk segera dibekukan."
"Sehingga menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara," ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (3/7/2023).
Termasuk, jika ditemukan pelanggaran dengan menyebarkan ajaran sesat.
Rudwan Kamil mengatakan, proses pembekuan hingga pembubaran ini dapat dilakukan jika sudah ada kajian.
Sebab, kata dia, banyak pelajar di Al-Zaytun yang harus dipikirkan masa depannya.
Termasuk juga aset berupa lahan 1.200 hektare yang dimiliki Al-Zaytun saat ini.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Erik S)